Berpindah Tugas, Inilah Prestasi Shirley Manutede dan Decky Nitbani Bagi Kabupaten Kupang

Kupang-InfoNTT.com,- Setelah 2,5 tahun memimpin Pengadilan Negeri Kabupaten Kupang, Decky Ariantos Safe Nitbani, SH.,MH, akhirnya harus berpindah tugas lagi ke kota perbatasan, yakni Pengadilan Kelas 1 B Atambua. Dirinya memimpin PN Oelamasi sejak September 2018 hingga Juli 2021.

Banyak hal yang ingin digoreskan kali ini, namun penulis hanya mengambil beberapa catatan penting saja terkait karya dan kinerja serta strategi memimpin dari bapak Decky Arianto Safe Nitbani, SH.,MH.

Bacaan Lainnya

Pengamatan penulis, semasa kepemimpin Decky Nitbani di PN Oelamasi, ada asa yang benar-benar ingin diwujudkan. Mengajak semua jajarannya untuk kerja penuh dengan kekompakan adalah hal yang wajib sebagai bukti pelayanan publik, artinya suatu keberhasilan tidak ditentukan oleh pribadi tapi dari kerjaksama yang solid.

“Saya katakan kepada anak buah saya, Lionel Missi dari Kristian Ronaldo tidak akan punya nama jika mereka tidak ada dalam satu tim. Mereka juga tidak akan punya nama jika tim mereka tidak pernah kompak, tidak pernah solid,” kata Dicky Arianto Safe Nitbani ketika diwawancarai media ini.

Pencapaian terbesar Decky Nitbani yakni membawa PN Oelamasi meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) tahun 2019 dan 2020. Artinya semenjak menjadi nahkoda PN Oelamasi, Dicky Nitbani bekerja ekstra keras untuk membuat warna tersendiri bagi perubahan instansi peradilan di Kabupaten Kupang.

Selepas WBK, Decky Nitbani bersama jajarannya tidak berdiam diri namun kembali bersolek mempercantik dari berbagi sudut agar bisa mempertahankan dan juga meningkatkan kinerja tersebut. Di mana prestasi yang sudah diraih diterapkan secara baik dalam visi misi dengan implementasi pada aktivitas sehari-hari.

Sebagaimana dirinya menerapkan dalam jajaran PN Oelamasi, yakni terwujudnya PN Oelamasi yang agung dan modern, serta mewujudkan 4 misi yakni menjaga kemandirian PN Oelamasi, memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan, meningkatkan kualitas kepemimpinan di PN Oelamasi, meningkatkan kredibilitas dan transparansi di PN Oelamasi.

Decky Nitbani juga memastikan bahwa setiap hakim dan pegawai di jajaran PN Oelamasi tidak melakukan KKN alias korupsi, kolusi dan nepotisme serta juga tak menerima gratifikasi dalam menjalankan tugasnya sehari-hari.

Sebab menurutnya, KKN dan gratifikasi adalah perbuatan tercela yang tidak pantas dilakukan oleh seorang hakim atau PNS.

Terkait anti KKN, Decky Nitbani punya strategi khusus, yang mana salah satu penyebab terjadinya korupsi karena adanya benturan kepentingan yang dilakukan oleh penyelenggara Negara. Karena itu, dalam rangka menuju tata kelola pemerintahan di lingkungan Pengadilan Negeri Oelamasi yang bebas dari korupsi, maka diperlukan suatu kondisi yang harus bebas dari benturan kepentingan.

“Dan kami telah menetapkan Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Oelamasi Kelas II Nomor W26-U16/60/SK/2/2017 Tanggal 8 Februari 2017 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan Pada Pengadilan Negeri Oelamasi Kelas II yang wajib dilaksanakan oleh seluruh pegawai di lingkungan Pengadilan Negeri Oelamasi Kelas II,” jelas Dicky Nitbani ketika itu.

Dijelaskannya, benturan kepentingan merupakan situasi di mana penyelenggara negara, memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap penggunaan wewenang, sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan atau tindakannya.

Diketahui bersama juga bahwa ketika dipimpin Decky Nitbani, Pengadilan Negri Oelamasi Kabupaten Kupang selain mendapat Penghargaan Predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dari Pengadilan Tinggi Kupang, PN Oelamasi juga meraih Penghargaan lain yakni, Kepala PN Oelamasi, Decky A. S. Nitbani, SH, MH sebagai inisiator dan pelopor WBK dan Oktein J. Susak Spd, SH. MH, sebagai pengagas aplikasi inovasi.

Ketiga prestasi tersebut juga sebagai kado HUT MA RI bagi seluruh warga PN Oelamasi atas kinerja dan komitmen yang sunguh dalam memberikan layanan prima bagi masyarakat pencari keadilan, serta semakin memotivasi seluruh aparat PN Oelamasi dalam meraih predikat WBBM.

Inilah prestasi dan karya dari mantan Ketua PN Oelamasi Decky A.S. Nitbani, SH.,MH, dan jajarannya yang perlu dipertahankan serta ditingkatkan oleh pemimpin yang baru. Semoga karya-karya ini menjadi fondasi penyemangat bagi para pencari keadilan dan para hakim di PN Oelamasi. Selamat bertugas di tempat yang baru bapak Decky Nitbani.

Shirley Manutede, Wanita Tangguh dan Cerdas

Kini kita akan merasa berbeda ketika memasuki kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang. Instansi yang dulunya ditakuti oleh setiap orang, kita nampak berubah, mulai dari desain yang cantik dan juga para pegawai serta stafnya yang ramah.

Warna baru Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang ini sontak berubah ketika dipimpin oleh sosok wanita humanis Shirley Manutede, SH.,M.Hum. Dirinya memimpin Kejari Kabupaten Kupang selama 1 tahun 10 bulan. Banyak hal yang dilakukan serta ada juga beberapa terobosan untuk perubahan daerah.

Terobosan yang baru dan membantu desa-desa dalam mengelolah anggaran dana desa adalah peluncuran aplikasi online SIAP-BERJASA. Aplikasi ini menjadi WARNING bagi para kepala desa bersama perangkat, bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang sudah membuka diri untuk bisa saling konsultasi dan mengingatkan agar tidak tidak ada lagi penyelewengan dana desa karena anggaran dana desa sepenuhnya untuk keperluan pembangunan desa.

Shirley Manutede menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang sudah berupaya maksimal dengan menggandeng pemangku kepentingan (stakeholder) untuk melakukan upaya pencegahan, termasuk secara intensif melakukan pendampingan para kades melalui salah satu program di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, yakni Rumah Konsultasi Desa.

Program ini menurut Shirley, merupakan program desa binaan berbasis aplikasi SIAP-BERJASA (sistim aplikasi bersama jaga desa). Di mana kejaksaan sudah menyiapkan aplikasi program jaga desa, jika ada kepala desa yang belum mengetahui secara jelas atau ragu, bisa langsung datang dan bertanya di kantor kejaksaan di Oelamasi atau pun bisa via handphone.

Terobosan ini dilakukan Shirley Manutede, dengan pertimbangan yakni banyaknya desa di Kabupaten Kupang membuat jumlah anggaran dana desa yang memiliki nilai fantastis. Ini artinya, jika dikelolah secara baik, maka berdampak positif bagi pembangunan di desa.

“Terkhusus dana desa saya harap jangan ada penyelewengan-penyelewengan, karena sudah ada contoh di perkara perkara yang sedang dan sudah kami sidang. Dana desa harus bermamfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Dirinya menegaskan, para kepala desa tidak boleh menggunakan alasan ketidaktahuan untuk kesalahan yang terus-menerus berulang tahun, karena sudah banyak arahan dan program yang ikut mengawal serta membantu para kepala desa mengelolah dana desa.

Ada juga hal unik yang dilahirkan Shirley Manutede ketika memimpin Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, di mana Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kupang perdana menggelar rapat rutin bersama guna membahas beberapa masalah aktual dengan harapan dapat ditangani dengan baik di ruang rapat Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang pada Mei 2021 lalu.

Menurut Shirley Manutede, tujuan pertemuan tersebut untuk memaksimalkan fungsi koordinasi antar unsur forkopimda dalam pelaksanaan pembangunan dan penyelesaian masalah-masalah aktual di Kabupaten Kupang.

“Kita ingin sesuatu yang berbeda. Harus ada terobosan baru, sekaligus sebagai ajang saling silaturahmi antar Forkopimda,” jelasnya.

Pada masa kepemimpinannya ada kasus-kasus dana desa yang diusut hingga dijebloskannya kepala desa ke penjara. Ada juga kasus korupsi proyek yang sudah ada keputusan incrah. Prestasi terakhir dan cukup menghebohkan adalah penyelamatan aset Negara sejumlah 17 milyar.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang sukses menyelamatkan aset Negara sebesar 17 Miliar rupiah, setelah memenangkan kasus perdata yang ditangani oleh tim Jaksa Pengacara Negara (JPN ) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.

Dalam kasus tersebut tim JPN Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang yang beracara mewakili Tergugat yaitu Kementrian Kominfo, yang mana sudah ada putusan dan menang.

Ini pertanda bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang dibawah kepemimpinan Shirley Manutede SH.,M.Hum, sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang terus bergerak bekerja serta berkarya.

Kecerdasan Shirley Manutede dan jajaran perlu diancungi jempol, karena Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang tidak saja memberantas tindak pidana korupsi dan tindak pidana umum, tetapi dalam perannya sebagai Jaksa Pengacara Negara juga telah berhasil menyelamatkan aset Negara sebesar 17 Miliar rupiah.

Perkara Perdata tersebut dengan Nomor 46/Pdt.G/2020/PN.Olm tanggal 03 Agustus 2020 antara Penggugat 1 Thimotius Sufmela dan Penggugat 2 Albinus Sufmela yang melawan Kemenyerian Komunikasi dan Informatika Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos Informatika Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas 1 Kupang sebagai Tergugat.

Karir dan Penghargaan Shirley Manutede

Wanita Kelahiran Kupang 11 Oktober 1975 ini meniti karir dari bawah sampai menjadi Kepala Kejaksaan Negeri, sebuah prestasi sekaligus membanggakan orang NTT.

Perjalanan Karir : 

* 1997: CPNS pada Kejati NTT.

* 1998: PNS pada Kejati NTT

* 2006: Jaksa Pd Kejari  Maumere slm 2 bulan.

* 2006: Jaksa Pada Kejari Kota Kupang.

* 2007: Kasubsi Pada Pidum Kejari Kota Kpg.

* 2007 sd 2012: Kasi Pidsus Kejari Kota Kupang (selama 5 thn)

* 2012 : Kasi 1 Pada Intelijen Kejati NTT (3,5 thn) 

* 2016: Kasi PPH pada Datun Kejati NTT ( 2 minggu)

* 2016: Kasi Penkum Kejati NTT (1 thn) – 2017: Kabag TU Kejati NTT. 

* 2019: Kajari Kab Kupang.

Tanda Penghargaan : 

1. Piagam Penghargaan Tanda Kehormatan Satyalencana Karya Satya X Tahun – Presiden Republik Indonesia

2. Piagam Penghargaan Tanda Kehormatan Satyalencana Karya Satya XX Tahun – Presiden Republik Indonesia. 

3. Piagam Penghargaan Rakernis Intelijen & Tindak Pidana Khusus – Jampidsus

4. Piagam Penghargaan Sebagai Peserta Munas PJI 20165. Piagam Penghargaan Sebagai Peserta Munas PJI 2017. 6. Piagam Penghargaan Sebagai Peserta Munas PJI 2018.

Terimakasih dan Selamat Berpisah

Inilah prestasi yang sudah dikerjakan dan diraih oleh Shirley Manutede, SH.,M.Hum, dan Decky Arianto Safe Nitbani, SH.,MH. Semoga apa yang sudah ditabur bisa menjadi buah yang manis bagi pembangunan serta sistem peradilan di Kabupaten Kupang.

Apresiasi yang tinggi dari penulis bagi kedua figur pemimpin ini. Semoga di tangan pemegang tongkat estafet selanjutnya kedua instansi ini bisa lebih baik lagi.

Selamat bertugas ibu Shirley Manutede sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung – Bali, dan juga bapak Decky Nitbani sebagai Wakil Ketua PN Kelas IB Atambua. Kiranya apa yang dibuat di Kabupaten Kupang bisa terus berlanjut di tempat pelayanan yang baru. Salam

Penulis: Chris Bani

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *