4 Catatan Penting BPK Terhadap Laporan Keuangan Indonesia Tahun 2019

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna (kedua kiri) bersama Jaksa Agung Burhanuddin (kedua kanan), Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono (kiri) dan anggota BPK Hendra Susanto (kanan) menyampaikan keterangan tentang hasil pemeriksaan Asuransi Jiwasraya, Rabu (8/1/2020) di Jakarta.

Jakarta-, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan sejumlah catatan penting pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2019 yang diganjar opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

BPK menyampaikan ada 31 temuan masalah dalam LKPP tahun 2019. Dari 31 temuan tersebut, ada empat catatan penting yang menjadi sorotan lembaga auditor negara tersebut.

Bacaan Lainnya

Catatan pertama, pandemi korona yang tidak berdampak pada LKPP Tahun 2019. Meskipun pemerintah telah menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang saat ini telah menjadi UU Nomor 2 tahun 2020. Dampak pandemi korona baru akan disajikan pada LKPP Tahun 2020.

Sehingga realokasi dan refocusing anggaran untuk mendukung penanganan pandemi korona, potensi penurunan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), penurunan kualitas piutang dan penundaan kegiatan/konstruksi dalam pengerjaan (KDP) belum terlihat di LKPP 2019.

Kemudian catatan kedua adalah, BPK mendorong pemerintah untuk melakukan reformasi dalam pengelolaan dana pensiun.

Reformasi pengelolaan dana pensiun merupakan bagian penting yang harus dilakukan untuk mengantisipasi persoalan yang terjadi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri.

Masalah ini sudah terjadi bertahun-tahun, dan pemeriksaan tahun ini telah memberikan pencerahan untuk melakukan perubahan besar-besaran, bahkan reformasi dalam pengelolaan dana pensiun.

Selanjutnya, pengungkapan kewajiban jangka panjang dan program pensiun pada LKPP tahun 2019 sebesar Rp2.876,76 triliun belum didukung standar akuntansi dan perhitungan aktuaria yang akurat.

Oleh karena itu, terdapat potensi kewajiban pemerintah atas Unfunded Past Service Liability (UPSL) tunjangan hari tua (THT) PT Asabri (Persero) yang belum ditagihkan.

Lalu catatan ketiga, terdapat beberapa capaian positif atas Asumsi Dasar Ekonomi Makro Tahun 2019 yang ditetapkan dalam APBN 2019, yaitu inflasi sebesar 2,72 persen yang lebih rendah dari asumsi APBN sebesar 3,50 persen, dan nilai tukar Rupiah terhadap AS$ sebesar Rp14.146 dari asumsi APBN sebesar Rp15.000.

“Namun, beberapa indikator ekonomi makro capaiannya di bawah asumsi penyusunan APBN 2019, yaitu pertumbuhan ekonomi hanya 5,02 persen dari asumsi APBN 5,30 persen, tingkat bunga Surat Perbendaharaan Negara 3 bulan sebesar 5,62 persen dari asumsi APBN 5,30 persen,” jelas Ketua BPK, Agung Firman, dalam webinar Media Workshop, Selasa (21/07/2020).

Terakhir, catatan keempat adalah mengenai realisasi rasio defisit anggaran terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) 2019 sebesar 2,20 persen, atau lebih tinggi dibandingkan dengan target awal yang telah ditetapkan dalam UU APBN Tahun 2019 sebesar 1,84 persen.

Untuk tahun ini, dalam rangka penguatan terhadap transparansi dan akuntabilitas, BPK mewajibkan seluruh entitas yang laporan keuangannya diperiksa untuk mengumumkannya ke media massa.

Semenjak 2020, intensitas BPK dengan stakeholder DPR maupun dengan media sangat tinggi. Dengan demikian, BPK bisa menyampaikan kepada rakyat bagaimana keuangan negara dan uang mereka dikelola oleh entitas pengelola keuangan negara.

“Entitas yang kami audit atau yang kami periksa adalah entitas pengelola keuangan negara dan yang dikelola adalah uang publik atau uang rakyat. Oleh karena itu rakyat perlu tahu bagaimana laporan keuangannya setelah diaudit oleh BPK,” jelas Agung.

Ribuan rekomendasi diabaikan

Bahkan, BPK mengungkapkan terdapat ribuan rekomendasi yang yang belum dan tidak ditindaklanjuti pemerintah pusat sejak 2004, hingga semester II 2019, yang berisiko terhadap kerugian negara hingga triliunan rupiah.

Terdapat 16.854 temuan dan 35.564 rekomendasi dari hasil pemeriksaan LKPP, DAN laporan keuangan kementerian/lembaga (LKKL).

“Komitmen untuk mewujudkan akuntabilitas tidak saja diukur dari opini Laporan Keuangan, tetapi yang juga pentingnya adalah menindaklanjuti hasil pemeriksaan,” ujar Ketua BPK, Agung Firman.

Agung pun mengatakan untuk menjamin agar rekomendasi ditindaklanjuti, BPK melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan. Apalagi berdasarkan ketentuan Pasal 20 UU Nomor 15 tahun 2004, pejabat pengelola keuangan negara wajib menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK.

Dari hasil pemantauan tersebut, sebanyak 25.819 rekomendasi atau 72,42 persen dengan nilai Rp17,13 triliun telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi. Kemudian sebanyak 7.642 rekomendasi atau 21,43 persen senilai Rp 16,30 triliun dalam proses tindak lanjut.

Sementara itu, ada 2.193 rekomendasi BPK yang belum ditindaklanjut ataupun tak dapat ditindaklanjuti. Nilai keduanya tersebut atau potensi kerugian negara itu mencapai Rp 4,15 triliun.

“Sebanyak 2.033 rekomendasi atau 5,70 persen senilai Rp 2,68 triliun belum ditindaklanjuti, dan 160 rekomendasi atau 0,45 persen senilai Rp 1,47 triliun tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah,” tambahnya.

Auditor Utama BPK RI, Laode Nusriadi, mengungkapkan, bahwa lembaganya telah melaukan pemeriksaan terhadap 542 Pemerintah Daerah yang sebagian LHP-nya sudah diserahkan kepada entitas masing-masing (provinsi).

Kemudian LHP terhadap Laporan Keuangan baik daerah, lembaga, Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN), maupun LKPP itu memuat sejumlah masalah. Masalah tersebut merentang dari persoalan terkait kelemahan sistem pengendalian internal sampai aspek ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan.

Temuan-temuan itu tentunya ada yg dapat diangkat sebagai public awareness maupun dikembangkan menjadi public discores. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *