Soe-InfoNTT.com,- Upaya pengungkapan dugaan korupsi pembangunan RSP Boking oleh Polda NTT, nampaknya terus ditindak lanjuti penyidik Polda NTT. Pasalnya, mantan ketua DPRD TTS, Jean Neonufa kepada wartawan , Selasa (28/2) di Soe, mengaku jika Senin (27/2) ia diperiksa oleh penyidik Polda NTT, kurang lebih tiga jam. Jean mengaku diperiksa sebagai saksi dan kapasitasnya sebagai ketua DPRD TTS periode 2014-2019 lalu.
Dikatakan Jean, jika dalam berita acara perkara (BAP) yang disampaikannya kepada penyidik sesuai dengan apa yang terjadi saat itu. Ia mengaku bahwa proses pembangunan RSP Boking senilai Rp 17, 4 miliar pada tahun 2017 itu, sejak awal DPRD TTS tidak sepakat. Pasalnya, proyek pembangunan baru ditenderkan pada bulan September 2017.
Sesuai informasi bahwa, pemerintah Kab TTS memaksakan diri untuk tender proyek RSP Boking di akhir tahun anggaran, setelah rapat bersama TAPD dan ULP. Atas dasar itu maka ketika pembahasan anggaran di tingkat Badan Anggaran (Banggar) DPRD TTS, Plt Sekda TTS, Egusem Pieter Tahun yang saat ini menjabat sebagai Bupati TTS memaksakan Banggar untuk menganggarkan pembangunan RSP Boking.
Meski demikian, Jean mengatakan bahwa pada saat itu Banggar tidak bersedia untuk menganggarkan, dan tidak bertanggung jawab jika dikemudian hari terjadi persoalan hukum.
“Waktu itu pembahasan cukup alot untuk anggaran pembangunan RSP Boking, karena DPRD menganggap waktu sangat mepet. Tapi oleh Plt Sekda waktu itu, paksakan untuk anggarkan karena bilang dana dari kementrian Rp 30 miliar lebih, sudah dipotong Rp 21 miliar lebih,” ujar Jean.
Dalam pemeriksaan, Jean mengaku ditunjukan sejumlah dokumen anggaran yang nilai nya berbeda antara satu dengan lainnya, seperti pada DPA induk nilai pembangunan RSP Boking berbeda dengan dokumen penyempurnaan dan perubahan. Menurut Jean, ia tidak mengetahui perubahan nilai-nilai anggaran, yang ada pada sejumlah dokumen tersebut. Karena DPRD membahas anggaran secara nilai akumulasi, sementara perincian anggaran ada pada pemerintah.
“Ada dokumen anggaran yang ditunjukan nilai beda-beda. Saya tidak tahu, karena DPRD bahas angka akumulasi. Sedangkan perincian ada di pemerintah. Jadi saya tidak tahu, anggaran dipakai untuk apa, untuk apa saya tidak tahu,” ujarnya.
Menurutnya, DPRD juga saat itu, tidak mengetahui anggaran dari Dana Alokasi Umum (DAU) senilai Rp 9 miliar lebih yang digunakan Pemda TTS untuk menyelesaikan pekerjaan RSP Boking, karena DPRD TTS tidak pernah membahas anggaran tersebut. Informasi yang diperoleh Jeans bahwa, dari total anggaran Rp 9 miliar lebih untuk pembangunan RSP Boking itu, sebagian besar anggaran diperuntukan untuk belanja alat kesehatan (Alkes), bukan untuk kepentingan pembangunan RSP Boking.
“Waktu pansus 2020, tim pansus sudah rekomendasikan ke Polda NTT, untuk meminta Polda NTT telusuri anggaran penyelesaian pembangunan RSP Boking, karena DPRD TTS tidak tahu pemerintah cubit anggaran dari mana-mana, untuk selesaikan pembangunan RSP Boking,” kata Jean.
Ia mengkui, saat pembangunan RSP Boking dilakukan oleh PT. Tangga Batu Jaya Abadi, forum pimpinan daerah (forkopimda) TTS juga diminta untuk ikut melakukan pengawasan, meski demikian mantan ketua DPRD TTS ini mengaku diajak oleh mantan Kajari TTS, Oscar Douglas Riwu untuk pergi memonitor pembangunan RSP Boking tersebut, dirinya tidak pernah bersedia untuk ikut.
“Saya waktu itu diajak beberapa kali oleh mantan Kajari TTS, untuk pergi monitor itu pembangunan RSP Boking, saya tidak pernah ikut. Saya sudah prediksi pasti bermasalah, karena masa bangun pembangunan PL saja masa waktu 90 hari, nah masa RSP Boking yang miliaran, hanya masa kerja 80 hari itu tentu tidak mungkin. Benar saja dugaan saya, sehingga waktu itu Pak Bupati, (Egusem Pieter Tahun,red), resmikan sudah rusak,” tandas Jean.
Laporan: Welem Leba