Manfaatkan Dana Bos secara Bertanggung Jawab

Imanuel Buan, Kadis P&K Kab. Kupang

KotaKupang, infontt.com.- Bertempat di Hotel Pelangi Kota Kupang, (3/3/23) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kupang, Imanuel Buan, menyampaikan bahwa dalam tahun 2022, laporan dana BOS amat terlambat. Sampai Maret 2023 laporan tahun 2022 masih tertunggu 83 unit sekolah. Oleh karena itu, diminta agar tahun 2023 ini tidak terjadi lagi karena berpengaruh pasa laporan Dinas Pendidikan.

Ada sejumlah laporan yang harus dibuat oleh Dinas Pendidikan di antaranya laporan dana BOS. Kinerja pemerintah daerah kabupaten Kupang turut dipengaruhi oleh keterlambatan di antaranya dari Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Kupang.

Bacaan Lainnya

Imanuel Buan menekankan kepada para Kepala Sekolah, agar serius mengurus dana BOS. Prioritas kebutuhan yang berhubungan dengan rapor mutu pendidikan.

Mulailah mengurangi pengadaan bukubuku penunjang. Pengadwan buku  referensi agar bermanfaat pada guru. Guru perlu menambah pengetahuan. Guru yang rajin membaca akan berdampak pada dirinya sendiri, kemudian akan ditiru siawanya. Sementara kepada para siswa pengadaan buku penunjang secukupnya berhubung sudah beberapa tahun terakhir ini sudah ada pengadaan. Dengan dana terbatas, baiklah ada manfaat bagi sekolah di antaranya guru dan siswa sebagai prioritas.

Sementara itu tentang aset, wajib dilaporkan. Belanja barang modal (aset) dilarang pinjamkan untuk kepentingan pribadi. Bila terpaksa dibawa pulang, haruskah dibuatkan berita acara peminjaman agar dapat dipertanggungjawabkan.

Kepada pejabat fungsional dimintakan untuk mengoreksi rencana anggaran dan kegiatan sekolah secara hati-hati dan cermat sebelum tiba di tangan Kepala Dinas.

Pejabat fungsional pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kupang, Said Badjideh menyampaikan bahwa kegiatan ini untuk menyatukan persepsi tentang juknis dana BOS sesuai PermendinbudRistek Nomor 63 tahun 2023. Hal lain yang tidak kalah penting yakni mengingatkan tentang pemanfaatan aplikasi Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) agar para kepala sekolah dan bendahara BOS merencanakan secara baik. Menyusun ARKAS tahun 2023 sesuai juknis.

Syarat memperoleh dana BOS sudah ada dalam pengetahuan para kepala sekolah dan bendahara, namun perlu diingatkan bahwa kementerian terkait mengirim dana BOS sesuai verifikasi dan validasi data di dapodik per 31 Agustus.

Demikian inti arahan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kupang.

 

 

 

Laporan: Roni Bani

Pos terkait