Kuasa Hukum Minta Polisi Segera Proses Pelaku Pemerkosaan Siswi SMP di Taebenu

Foto bersama keluarga korban di kantor LBH Surya NTT
Foto bersama keluarga korban di kantor LBH Surya NTT

Kupang-InfoNTT.com,-Terkait kasus hamilnya anak dibawah umur yang juga berstatus sebagai siswi SMP, Pelaksana harian Kabid Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Kupang, Firman Cahyono pun angkat bicara.

Ditemui, Kamis (12/04/2019) di rumah korban, Firman menegaskan bahwa dalam kasus ini anak di bawah umur yang masih duduk di bangku pendidikan tentunya spikologis korban sendiri terganggu. Selaku Kabid P3A, dirinya siap mendampingi untuk penanganan psikologi korban sendiri, karena sangat penting mengingat korban yang masih di bawah umur akan sangat terganggu dengan kejadian ini.

Bacaan Lainnya

“kita akan melakukan pendampingan intensif kepada korban, pasalnya kondisi ekonomi juga kurang dan lokasinya rumahnya yang agak jauh. Tentu bukan penanganan psikologi saja, kami akan dampingi dan kawal proses hukum terhadap pelaku sampai selesai,” jelas Firman.

Firman juga berpesan kepada setiap masyarakat berperan aktif untuk menghapus kekerasan, khususnya pada anak. Di mana, ketika ada masyarakat yang melihat ada kekerasan maka segeralah secepatnya melapor kepada pihak terkait atau minimal pada pemerintah desa untuk melanjutkan ke pihak yang berwenang.

Sedangkan Kuasa Hukum Korban yang juga sebagai Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT, E. Nita Juwita, S.H, M.H, mengatakan, pihaknya akan mendampingi korban agar perkara ini sesegera mungkin dapat diproses dan diadili hingga tuntas.

“Kasus ini sudah dilaporkan ke polisi dengan Nomor laporan, LP/B/III/IV/2019/SPKT tanggal 6 April 2019. Selanjutnya dari LBH Surya NTT memberikan bantuan hukum secara gratis kepada korban, dan berharap agar masalah ini tidak berlarut-larut,”ujar Ketua LBH.

Dalam kasus ini, Pengawas LBH Surya NTT dan juga sebagai Advokat, Herry F.F. Battileo,S.H,M.H mengatakan, kasus ini masuk dalam Dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan undang – undang nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Kasus ini sudah dilaporkan ke Polda NTT, dan kami akan minta agar polisi secepatnya memproses kasus ini. Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak harus dituntaskan secepatnya agar ada efek jera bagi pelaku lain yang belum terungkap, serta mengurangi terjadinya kekerasan seperti yang oleh korban MT,”ungkap Herry Battileo.

Laporan: Chris Bani

Pos terkait