
Soe-infontt.com,- Penyidik Kejari Timor Tengah Selatan (TTS) akhirnya menetapkan Drs.ST,M.Si sebagai tersangka tunggal dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pemanfaatan dana konsumsi acara pelantikan bupati dan wakil bupati TTS sebesar Rp 250 juta dan dana peresmian kantor bupati TTS tahun 2014 sebesar Rp 150 juta di sekretariat daerah (setda) TTS.
ST yang menjabat sekda TTS ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejari TTS memperoleh hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari BPK RI yang memastikan adanya kerugian negara dalam pemanfaatan dana itu. Dengan adanya hasil PKN tersebut Kejari TTS memastikan unsur kerugian negara terpenuhi dan ST dianggap sebagai pihak yang bertanggungjawab atas kerugian negara yang diduga terjadi dalam pemanfaatan dana tersebut.
“Tsk baru 1 mengenai kerugian ahli dari BPK perwakilan NTT menyatakan ada kerugian negara sehingga unsur korupsi yang disangkakan kepada tsk terpenuhi mengenai jumlah relatif trims,”jelas Kajari TTS, Oscar Douglas Riwu,SH melalui layanan SMS.
ST sedianya diperiksa Kamis (2/2/2017) tadi sebagai tersangka bersamaan dengan agenda pemeriksaan bupati Ir. Paul V.R Mella,M.Si sebagai saksi dalam kasus itu, namun ST tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Jaksa sehingga pemeriksaannya diagendakan ulang pada pekan berikur. sementara bupati Paul Mella mulai diperiksa jaksa Nelson Tahik, Kasie Intel Kejari TTS dan Patrik Neonbeni, kasie pidsus mulai pukul 09.50 wita di ruangan kasie intel. Pemeriksaan bupati Mella berlangsung hingga pukul 16.00 wita.
Jalannya Pemeriksaan bupati Mella juga diikuti oleh sekitar lima orang warga yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Araksi) kabupaten TTS yang mendatangi kantor Kejari sejak pemeriksaan dimulai. “kami datang ini untuk menyampaikan kepada Kejari TTS agar tersangka ST juga ditahan setelah ia diperiksa. Alasan kami dalam kasus-kasus sebelumnya Kejari TTS selalu menahan para tersangka. Misalnya Yemmy Oematan, tersangka dana bansos beberapa waktu lalu,”kata Alfred Baun, ketua Araksi TTS.
Dikatakan jika tersangka ST tidak ditahan usai pemeriksaan nanti maka hal itu akan berdampak pada citra Kejari TTS yang sebelumnya selalu menahan para tersangka kasus korupsi.
Kasus dana konsumsi ini mulai ditangani Kejari TTS sekitar akhir tahun 2015 lalu. Setelah memperoleh informasi dari masyarakat tentang dugaan adanya penyimpangan keuangan negara dalam proses pemanfaatan dana konsumsi acara pelantikan bupati dan wakil bupati TTS periode 2014-2019. Indikasi awal pengadaan makanan dengan dana Rp 250 juta itu tidak ditenderkan namun ditunjuk langsung penyedia jasanya oleh sekda Salmun Tabun selaku Pengguna Anggaran dengan menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) terhadap Sonya Tabun-Uli, isterinya yang sebagai ketua seksi konsumsi dalam panitia acara pelantikan tersebut.
Penyelidikan pun kemudian melebar setelah jaksa melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen anggaran di bagian umum setda TTS selaku bagian yang menganggarkan dana tersebut. Dan akhirnya diperoleh juga indikasi kalau dalam pemanfaatan dana konsumsi pada acara peresmian kantor bupati juga terjadi dugaan penyimpangan keuangan negara. (jmb/faktatts.com)