Kapolres Kupang Minta Maaf Terkait Anggotanya Yang Aniaya Wartawan

Ilustrasi
Ilustrasi

Kupang-infontt.com,- Kapolres Kupang, AKBP Adjie Indra Dwiatma, S.IK, menyampaikan permintaan maaf atas perlakuan tidak terpuji yang dilakukan anggotanya. Adjie didampingi Wakapolres, Kompol Sriyati dan Kepala Propam Ipda Daeng Djumadi, menyesalkan perlakuan anggotanya terhadap wartawan. Dirinya mengakui akan mendisiplinkan anggotanya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Saya secara pribadi menyampaikan permintaan maaf dan menyesalkan perbuatan yang tidak terpuji yang dilakukan oleh anggota saya. Anggota saya akan saya tindak melalui Propam untuk pembinaan,” ujar Adjie kepada wartawan, Sabtu (4/3/2017).

Bacaan Lainnya

Adjie mengatakan, tugas seorang polisi adalah mengayomi dan melindungi masyarakat, sehingga jika anggotanya tidak melakukan seperti tupoksinya apalagi merugikan masyarakat maka harus ditindak tegas.

Dia menghimbau kepada masyarakat apabila menemukan anggotanya melakukan hal yang tidak sesuai dan merugikan untuk segera melaporkan ke Propam untuk ditindak.
Adjie juga berterimakasih terhadap wartawan yang turut mengawasi sikap anggotanya saat berada di lapangan, terutama mereka yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Saya bersyukur, kalau yang mengalami masalah dengan anggota saya adalah wartawan, sehingga langsung diselesaikan. Tetapi sangat disayangkan, kalau yang mengalami peristiwa seperti ini adalah masyarakat biasa, maka mungkin mereka tidak melapor, tetapi penilaian mereka terhadap lembaga kepolisian sudah sangat negatif dan itu akan merusak nama baik lembaga ini,” kata Adjie.

Sebelumnya, setelah resmi dilaporkan dengan Laporan Polisi : LP/04/III/2017, Tanggal 04 Maret 2017 karena melakukan penganiayaan terhadap wartawan, oknum polisi Polres Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Bripka Pascal Anakota langsung ditahan Propam Polres Kupang.

Kapolres Kupang, AKBP Adjie Indra Dwiatma, S.IK mengatakan, setelah resmi dilaporkan dan diambil keterangan, oknum polisi terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan saat ini sedang ditangani Propam.

“Saya tindak tegas anggota saya yang melakukan kekerasan terhadap siapa saja. Anggota saya yang pukul wartawan langsung ditahan,” ujar Adjie.

Sementara itu, Bripka Pascal Anakota secara langsung telah menyampaikan permohonan maaf atas perlakuannya yang tidak terpuji terhadap Krist Poto, wartawan kilastimor.com.

Dia menyesali perbuatannya dan mengaku bersalah, karena perbuatannya yang tidak menyenangkan dan dirinya siap menerima kedisiplinan dalam bentuk apapun.
Penyampaian permintaan maaf ini disaksikan Kepala Propam Ipda Daeng Djumadi dan anggota Propam lainnya.
Menurut Ipda Daeng Djumadi, walaupun Pascal sudah meminta maaf, tetapi untuk menegakan aturan kedisiplinan yang juga diperkuat oleh laporan yang telah disampaikan wartawan ke Propam, sehingga tindakan kedisiplinan tetap dilakukan.

Untuk diketahui, Krist sudah resmi melakukan dengan Surat Tanda Penerima Laporan nomor : STPL/04/III/2017/SIPROPAM. (Ola Keda)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *