Dugaan Penipuan Upah Tenaga Kerja, KNPI NTT Koordinasi dengan BPJS Cabang Kupang

Ketua DPD KNPI NTT

Kupang-InfoNTT.com,- Menelusuri dugaan tindak pidana penipuan upah karyawan yang dilaporkan pihak PT. Bosowa Berlian Motor Cabang Kupang, maka pada Rabu 3 November 2021, DPD KNPI NTT mendatangi Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kupang.

Hermanus Th. Boki selaku Ketua DPD KNPI NTT kepada media ini mengatakan, pihaknya mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kupang untuk berkoordinasi terkait upah BPJS Ketenagakerjaan yang dilaporkan pihak PT. Bosowa Berlian Motor Cabang Kupang.

Bacaan Lainnya

Menurut Heri Boki, dalam mengawal dan juga terus memperjuangkan permasalahan PHK Sepihak yang dialami Mutiara Tanof (Eks Karyawan Bosowa Kupang), pihaknya menemukan ada dugaan tindak pidana penipuan, di mana gaji atau upah karyawan sesuai surat perjanjian kerja sebesar Rp. 1.250.000,- tetapi fakta membuktikan, dalam laporan upah BPJS Ketenagakerjaan justru melebihi dan tidak sesuai dengan surat perjanjian kerja, yaitu sebesar Rp. 3.255.403.

“Ada apa sebenarnya dengan PT. Bosowa Berlian Motor,” tanya Heri dengan nada kesal.

Heri menambahkan, KNPI NTT bertemu langsung dengan Riza selaku Penjabat Sementara  atau Pelaksana Tugas Kepala BPJS Cabang Kupang, dikarenakan Kepala BPJS Cabang Kupang sementara melaksanakan tugas di luar kota.

Dalam pertemuan tersebut, setelah di cek secara langsung oleh Riza ke dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan terbukti benar, bahwa upah yang dilaporkan oleh PT. Bosowa Berlian Motor untuk karyawan atas nama Mutiara Tanof adalah sebesar Rp. 3.254.403.

Riza kemudian menjelaskan, bahwa hal ini bisa terjadi karena didaftarkan langsung oleh PT. Bosowa Berlian Motor di Makassar. Namun, prinsipnya pihak BPJS Cabang Kupang menerima dan akan menindaklanjuti hal ini dengan melakukan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan Makassar.

“Pihak BPJS Cabang Kupang menyampaikan terima kasih atas informasi dan laporan yang disampaikan KNPI NTT, akan menjadi atensi selanjutnya,” ujar Heri mengikuti jawaban Riza.

Ketika di tanya langkah selanjutnya yang akan dilakukan KNPI NTT, Heri Boki spontan mengatakan, masalah seperti ini harus dilawan, tidak bisa dibiarkan karena akan menjadi preseden buruk bagi perusahaan dan juga para pekerja di kemudian hari.

“Tidak bisa diterima dan dibenarkan dari sisi logika apapun, karena itu, DPD KNPI NTT akan segera mengagendakan pertemuan yang melibatkan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kupang, Nakertrans dan KNPI untuk menindaklanjuti masalah ini.

“KNPI NTT komitmen kawal dan tuntaskan, bahkan secara resmi KNPI NTT akan meminta BPJS Cabang Kupang untuk memberikan atau keluarkan rekomendasi ke Polda NTT agar segera dilakukan penyelidikan, merujuk Pasal 55 UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial,” tutup Heri. (*Tim)

Pos terkait