Kota Kupang, infontt.com.- Admin Dapodik pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kupang, Amran Afi menyajikan materi pada sosialisasi PermendinbudRistek Nomor 63 tahun 2022, tentang Juknis Pengelolaan Dana BOS.
Khusus data pokok pendidikan (dapodik) wajib untuk selalu diinput data yang tepat, dan sangat penting untuk diunggah paling lambat pada 31 Agustus tahun berjalan. Hal ini akan berdampak pada dana BOS yang akan dikirim oleh kementerian terkait.
Aplikasi dapodik telah ada perubahan sesuai regulasi yang dikeluarkan dari Dirjen PAUD KemendikbudRistek. Para Kepala Sekolah wajib mengetahui hal ini bukan pengetahuan operator Sekolah saja.
Data yang diinput ke dalam dapodik mesti valid, artinya mesti sesuai fakta. Jangan sampai menginput jenjang akademik guru tidak sesuai faktanya. Tidak diperkenankan guru tamatan SMP mengajar sebagai guru SD atau SMP. Kekeliruan ini terjadi karena Kepala Sekolah kurang mengawasi tugas Operator Sekolah.
Input data dalam hal kesejahteraan, yang terbaru. Misalnya, kenaikan pangkat, golongan, ruang gaji dan berkala, isikan yang terbaru.
Ingatkan para Operator agar tidak menginput data gurh dengan umur yang sesuai. Terdapat beberapa guru yang umurnya sudah melewati batas usia pensiun tetapi masih bertugas.
Sinkronisasi dapodik sangat penting. Berhubung masih banyak Sekolah yang datanya invalid (tidak wajar). Misalnya pada ijin pendirian atau ijin operasional sekolah.
Betapa pentingnya dapodik bagi sekolah. Ingatkan para operator agar mengisi data baik guru, siswa, sarana, prasara, dan lainnya.
Laporan: Roni Bani