Bawaslu Minta Partai Politik Tidak Lakukan Money Politic di 2 TPS yang Gelar PSU 

Ketua Bawaslu, Marthoni Reo didampingi Anggota Bawaslu Kabupaten Kupang periode 2023-2028.

Oelamasi-InfoNTT.com,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kupang mengeluarkan imbauan terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua TPS. Surat imbauan ini tertuang dalam surat Nomor : 038/PM.00.02/K.NT.05/II/2024 yang dikeluarkan Bawaslu Kabupaten Kupang pada 21 Februari 2024.

Dalam surat tersebut, nampak ditujukan kepada para pimpinan Partai Politik se-Kabupaten Kupang. Yang mana dasar imbauan ini adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemillihan Umum, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum.

Bacaan Lainnya

Ketua Bawaslu Kabupaten Kupang, Marthoni Reo, S.H mengatakan bahwa surat imbauan ini sehubungan dengan persiapan pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Umum serentak Tahun 2024, di Kecamatan Kupang Tengah TPS 24 dan Kecamatan Sulamu TPS 9 pada tanggal 24 Februari 2024.

Marthoni Reo menjelaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Kupang mengimbau kepada Pimpinan Partai Politik se-Kabupaten Kupang agar tidak melakukan money politik, Isu sara, ujaran kebencian, hoax dalam bentuk apapun demi Pemilu yang demokratis.

Laporan: Chris Bani 

Pos terkait