Oelamasi-InfoNTT.com,- Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemkab Kupang, harus bisa menyusun sendiri Sasaran Kerja Pegawai (SKP) untuk setiap rencana kerja, target maupun hasil yang mendukung kinerja pimpinan/atasan. Demikian disampaikan Plt Sekda Kabupaten Kupang, Novita Foenay saat membuka kegiatan sosialisasi dan simulasi SKP berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 6 Tahun 2022 bagi ASN Lingkup Pemkab Kupang, di Kantor Bupati, Kamis 16/3/2023.
“Saya tidak mau dengar ada pegawai yang tidak tau susun SKP, ” tegasnya.
Novita Foenay yang didampingi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kupang, Dina Masneno, mengatakan agar ASN Lingkup Pemkab Kupang dapat pahami secara baik penyusunan SKP yang disampaikan oleh narasumber.
“Kalau belum paham, silahkan bertanya. Jangan baru sampai di pertengahan acara, sudah berniat untuk segera pulang,” ucapnya.
Ia menambahkan, sesuai Permenpan-RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara, inti kegiatan ini ialah penyampaian informasi dan petunjuk penyusunan SKP.
Tak hanya itu, ia juga berpesan agar sekembalinya ASN yang mengikuti kegiatan ini, untuk beri informasi ke rekan-rekan di unit kerja masing-masing bahwa kedepan semua ASN Lingkup Pemkab Kupang sudah harus segera gunakan aplikasi e-kinerja.
Sementara Kepala Bidang Penilaian Kinerja ASN dan Penghargaan pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Kupang, Yorhans Lilo dalam laporannya mengatakan tujuan pelaksanaan kegiatan ini ialah untuk memberikan gambaran dan cara melakukan penginputan SKP sesuai dengan peran hasil dan tanggungjawab pegawai dalam pencapaian tujuan dan sasaran kinerja organisasi. Selain itu juga memberi motivasi kepada pegawai dalam rangka meningkatkan kinerjanya.
Laporan: Prokopim Setda Kab. Kupang