So’e-InfoNTT.com,- Diduga telah melakukan tindakan penggelapan dana PIP serta penyalahgunaan jabatan, Kepala Sekolah Sekolah Menegah Pertama Negeri 3 Amanuban selatan (S.O) terancam hukaman 5 tahun penjara.
Hal ini dibenarkan Kapolres Timor tengah selatan AKBP Totok Mulyanto melalui Kasat Reskrim Iptu Jamari, SH.,MH. Kepada media ini Iptu Jamari mengatakan dari pengumpulan bahan-bahan dan keterangan-keterangan, hari ini (9/11/2018) Polres TTS telah memanggil S.O untuk diambil keterangan terkait kasus ini.
”Kepsek S.O menyimpan uang dana program indonesia pintar (PIP) milik 220 siswa yang bernilai 210.750.000 tetapi bukan di brankas sekolah, tetapi dirinya (kepsek) menyimpan dana tersebut di rumah dan tidak memberikan kepada para siswa,”ungkap Jamari.
Iptu menambahkan, selain penerapan pasal 374 KUHP, Polisi akan mengembangkan kasus ini terkait indikasi korupsinya dan hal ini sementara diperiksa. Dana tersebut harusnya dibagikan pada hari Selasa 30 Oktober 2018, lalu ditunda hari Kamis 1 November 2018, namun pada hari itu (Kamis) musibah kebakaran menimpah sekolah tersebut.
“Jika terbukti bersalah, Kepala Sekolah S.O, terancam hukuman lima tahun kurungan penjara,”jelas Kasat Jamari.
Terkait kejadian ini, Hendrikus Babys anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Timor menanggapi positif hal ini dan memberikan apresiaisi kepada pihak kepolisian yang mampu melihat kasus ini.
“Sebagai wakil rakyat, saya berterimakasih kepada pihak kepolisian yang telah sekuat tenaga mengungkap kejadian ini, karena ini menyangkut dengan pendidikan di daerah ini. Saya berharap kasus ini harus diungkap sampai tuntas agar mampu memberikan efek jerah bagi oknum tersebut dan menjadi pelajaran bagi semua tenaga pendidik di daerah ini,” tegas Hendrikus Babys.
Sumber: Yabes/Suryatts.com