- Amfoang-infontt.com,- Salah satu syarat dalam pemekaran sebuah desa adalah adanya dukungan penuh dari desa induk. Selain itu, usulan dan juga musyawarah bersama harus dilakukan dengan melibatkan desa induk sebagai pemeran penting dalam proses pemekaran tersebut.
Namun yang terjadi di Desa Soliu, Kecamatan Amfoang Barat Laut berbeda dengan aturan yang ada. Di mana Desa Soliu sebagai desa induk dalam proses pemekaran dusun 3 dan 4 yang rencananya akan menjadi desa Mataus, sama sekali tidak terlibat dalam proses pemekaran tersebut.
Jermias Boboy selaku kepala desa Soliu ketika menyampaikan hal ini kepada infontt.com, Selasa, (21/8/2018) mengatakan dirinya sama sekali tidak tahu menahu soal pemekaran tersebut. Bahkan Ia hanya mengetahui ketika diminta oleh pihak kecamatan agar dapat menandatangani proposal pemekaran.
“Saya sama sekali tidak terlibat dalam proses pemekaran ini. Setiap kali ada pertemuan ataupun musyawarah, kami selaku aparat pemerintah Desa Soliu sama sekali tidak mendapatkan undangan, nanti setalah musyawarah dan sudah ada kesepakatan baru saya diminta untuk menandatangi proposal pemekaran,” ungkap Jermias.
Ia menambahkan keinginan masyarakat untuk adanya pemekaran diterima, namun berkaitan dengan pembagian wilayah pemerintah Desa Soliu tidak menyetujui. Apalagi dalam proses penentuan batas wilayah sama sekali tidak menghadirkan para orang tua adat dari dusun 1 dan 2.
“Keinginan masyarakat untuk mekar kami terima sebagai suatu aspirasi yang baik dari masyarakat, namun kami pemerintah sampai saat ini tidak akan menyetujui adanya pembagian wilayah dari desa Soliu. Silahkan mekar tapi cari wilayah sendiri, jangan bagi wilayah Desa Soliu karena wilayah desa Soliu sudah terlalu kecil, apalagi orang tua adat desa dusun 1 dan 2 saja tidak dilibatkan dalam musyawarah untuk penetapan wilayah,”tegasnya.
Kades juga menuturkan dirinya hanya menerima pemberitahuan dari pihak kecamatan melalui beberapa aparat yang mendatangi di kediamannya agar dapat menandatangani peta wilayah Desa Mataus. Agar tidak memicu konflik antara dusun yang lain dengan dusun wilayah pemekaran, maka dirinya memilih untuk tidak menandatangani peta wilayah tersebut.
“Saya didatangi oleh beberapa aparat dari Kecamatan Amfoang Barat Laut supaya menandatangani peta wilayah itu, tapi ketika saya tanya berkaitan dengan musyawarah penetapan wilayah, katanya tidak ada orang tua adat dari dusun satu dan dua yang dihadirkan disana. Sehingga saya memilih untuk tidak menandatangani peta tersebut, karena kalau saya tanda tangan maka sama saja saya kasih pedang ke masyarakat untuk perang,”ujar Jermias.
Kades pun berharap adanya koordinasi yang baik antar aparat sehingga tidak memicu konflik, sekaligus proses pemekaran wilayah ini bisa berjalan tanpa adanya kecemburuan dari masyarakat di Desa Soliu sendiri.
“Harapan kami, jika ingin mekar maka mari kita lakukan semuanya melalui kerjasama yang baik agar kita sama sama aman, jangan sampai hanya karena mekar malah yang terjadi adanya konflik antar sesama di desa, “pungkas Jermias.
Laporan: Sandi Lette & Roky Tlonaen
Editor: Redaksi