Calon Bupati Amon Djobo Melanggar UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016?

Kalabahi-infontt.com,- Sebanyak enam orang Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup pemerintah kabupaten Alor yang diantaranya; satu orang golongan III/C, dua orang golongan II/C, satu orang golongan IV/B dan dua orang golongan II/B telah dimutasi Calon Bupati Alor Petahana, Drs. Amon Djobo pada, Kamis (28/62018), sehari setelah pencoblosan dalam momentum Pilkada serentak Rabu, 27 Juni 2018.

Mutasi enam ASN itu tertuang dalam lampiran keputusan Bupati Alor, Nomor: BPKSDM.820/625/VI/2018 tertanggal 28 Juni 2018, yang ditandatangani langsung Bupati Alor petahana Drs. Amon Djobo. Hal ini pun tentu menjadi tanya, sebab tahapan pilkada pun belum berakhir, namun Bupati petahana Amon Djobo telah melanggar ketentuan dalam UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016, pada pasal 71 ayat (2) tentang larangan calon kepala daerah yang berstatus petahana untuk tidak boleh melakukan mutasi pejabat dalam lingkup pemerintahannya.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan data yang dihimpun media ini, tembusan lampiran keputusan mutasi tersebut, secara nyata Amon Djobo dengan status sebagai Bupati petahana kabupaten Alor ini, tidak melampirkan bahkan menyebutkan adanya persetujuan tertulis terkait mutasi ini dari kementerian dalam negeri (Kemendagri), walapun undang-undang (UU) meminta kepada calon petahana di pilkada serentak bahwa diperbolehkan melakukan mutasi jika mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

“Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri,” tulis UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016, pada pasal 71 ayat (2).

Terkait persoalan mutasi, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Alor, Hopni Bukang, saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (1/7/2018) siang,dirinya membenarkan bahwa Bupati petahana Amon Djobo telah melakukan mutasi enam orang ASN pada tanggal 28 Juni 2018 sehari setelah Pilkada serentak.

“Itu kan kewenangan Bupati, kalau ada ASN yang merasa dirugikan, silahkan melakukan upaya hukum melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN), tidak bisa di proses pidana atau perdata”, ungkap Hopni Bukang singkat.

Ditanya soal mutasi tersebut, apakah pemerintah daerah kabupaten Alor telah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri, Hopning Bukang tidak menjawab pertanyaan wartawan.

Dikesempatan terpisah, Bupati Petahana Amon Djobo saat upaya redaksi meminta konfirmasi melalui telepon genggamnya tidak aktif.

Sementara itu, salah satu ASN yang dimutasi bupati petahana juga membenarkan bahwa dirinya dimutasi berdasarkan lampiran keputusan yang ditandatangani langsung Bupati Amon Djobo dengan Nomor: BPKSDM.820/625/VI/2018 tertanggal 28 Juni 2018.

“iya benar, saya juga dimutasikan pada tanggal 28 Juni 2018,” kata salah seorang ASN yang dimutasi kepada wartawan yang enggan namanya ditulis, Senin (2/7/2018) siang.

Kasus mutasi pejabat ASN di wilayah NTT dalam suasana politik ini pernah terjadi pada tahun 2016 lalu, dalam pilkada serentak khusus di kota Kupang.

Menanggapi kasus mutasi pada saat itu, Kepala Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri, Soni Sumarsono yang di konfirmasi di Jakarta (red) menuturkan, seorang petahana harus patuh pada UU Pilkada Serentak pada tahun 2016 pasca diundangkan.

“Semua Kepala Daerah, khsusnya petahana wajib tahu UU Pilkada tersebut, termasuk soal larangan mutasi pejabat. Karena sejak ditetapkan, UU Pemilu ini akan berlaku sampai dengan Pilkada Serentak pada tahun 2023,” kata Sumarsono saat diwawancarai seperti yang dilansir media online strikenews.id.

Sumarsono melanjutkan, bagi calon kepala daerah khususnya petahana, yang dengan sengaja melakukan mutasi enam bulan sebelum penetapan pasangan calon dan enam bulan sesudah penetapan pasangan calon diumumkan oleh KPUD masing-masing daerah, maka petahana tersebut akan di diskualifikasi dari pencalonannya sebagai kepala daerah.

 

Perlu diketahui juga, pleno penetapan pasangan calon (Paslon) peserta Pilkada Alor dari KPUD Kabupaten Alor telah dilakukan pada (12/02/18). KPUD Alor menetapkan dua Paslon, diantaranya paslon petahana Amon Djobo – Imran Duru (Amin) dan Paslon Imanuel E. Blegur dan H. Taufik Nampira (Intan). **(tim/nttupdate.com)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *