17 Mei, PAN Kabupaten Kupang Buka Pendaftaran Balon Bupati Dan Wakil Bupati

Oelamasi-infontt.com,- Menghadapai Pesta Demokrasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kupang Periode 2018 – 2023, Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Kupang secara resmi membuka pendaftaran bagi putra – putri terbaik Kabupaten Kupang untuk mendaftarkan diri menjadi Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati.

Bacaan Lainnya

Linden Sanam, Ketua Komite Pemenangan Pemilu Daerah (KPPD) PAN Kabupaten Kupang, Senin (15/5/2017) di Kelurahan Camplong, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang mengatakan hasil keputusan rapat Partai telah memutuskan membentuk KPPD untuk menjaring Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Kupang. Dan sesuai hasil rapat KPPD pula diputuskan pendaftaran balon bupati dan Wakil dilaksanakan terhitung mulai tanggal 17 hingga 24 Mei 2017 bertempat di sekretariat PAN jalan Timor Raya Kelurahan Camplong.

“Kesempatan ini pun diberikan kepada seluruh masyarakat, baik Kader Partai maupun non kader untuk mengabdikan diri demi tujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat,”ujarnya.

Dikatakannya, dengan tujuan peningkatan kesejahteraan seluruh masyarakat Kabupaten Kupang, maka PAN sebagai partai politik membuka kesempatan seluas – luasnya bagi masyarakat yang ingin mengabdikan diri dan tampil di garis terdepan sebagai pemimpin terbaik di Kabupaten Kupang, untuk bekerja memajukan wilayah dan menghadirkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat tanpa perbedaan suku, budaya, agama dan golongan.

Oleh karena, Ia berharap agar masyarakat yang ingin mendaftarkan diri dipersilahkan mengambil formulir pendaftaran di sekretariat partai.

“PAN sangat terbuka bagi masyarakat yang ingin tampil digaris depan menjadi pemimpin terbaik di Kabupaten Kupang guna melayani masyarakat,”ungkapnya.

Ia juga menjelaskan bahwa setelah melakukan pendaftaran, maka mekanisme selanjutnya adalah melakukan survey internal untuk mengetahui tingkat elektabilitas dari para bakal calon sehingga hasil keputusan tentang siapa pun yang akan lolos tergantung dari hasil survey dan tingkat elektabilitas di masyarakat, karena pada akhirnya masyarakat pula yang nanti menentukan pilihan pada pemilihan nantinya.

“Yang kita usung nantinya adalah orang yang benar–benar diinginkan oleh masyarakat,”Terangnya.

Sementara itu, Okto Tafob Ketua DPD PAN Kabupaten Kupang mengatakan, kewenangan penjaringan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati telah diserahkan sepenuhnya kepada KPPD, namun Partai juga tetap akan memantau proses yang berlangsung.

Menurutnya, DPD PAN Kabupaten Kupang pada prinsipnya akan tunduk pada mekanisme partai termasuk melakukan survey karena PAN akan mendukung calon yang berkualitas serta dapat diterima oleh seluruh masyarakat, mampu menjadi pemimpin bagi seluruh masyarakat bukan menjadi pemimpin untuk segelintir orang atau suku.

“Prinsipnya PAN akan dukung figur yang berkualitas, paham benar kondisi wilayah dan tidak menjadi pemimpin untuk suku tertentu tapi untuk seluruh masyarakat Kabupaten Kupang,”ujarnya.(ON/YM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *