Melecehkan Profesi Jurnalis, Jhon Lunu Dipolisikan

Foto oleh Yabes/suryatts.com
Foto oleh Yabes/suryatts.com

Soe-infontt.com,- Pemilik akun Facebook Jhon Lunu akhirnya dipolisikan Komunitas Wartawan Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Senin, (20/3/2017) setelah memuat status pada akunnya yang dinilai sudah melecehkan para pencari informasi alias kuli tinta di Kota Cendana.

Sesuai laporan polisi Nomor LP/100/III/2017/RES TTS, Jhon Lunu dilaporkan dengan tuduhan telah melakukan pencemaran nama baik yang ditujukan kepada para jurnalis di Kabupaten TTS. Laporan Polisi tersebut diterima oleh Bripka Melkison Liu didampingi Kanit II SPKT Ipda Simon P.Ninu di Mapolres TTS.

Bacaan Lainnya

Terkait Kejadian ini, Paulus Lerek perwakilan dari Komunitas Wartawan TTS ketika ditemui seusai melaporkan kasus ini mengatakan, awal postingan Jhon Lunu pada akun facebooknya awalnya biasa-biasa saja, namun ketika Jhon Lunu melampirkan dengan foto kwitansi yang ditanda tangani oleh sebagian besar wartawan di TTS, maka sebagai teman dan saudara seprofesi, ini sudah melecehkan dunia jurnalis.

“Sangat disayangkan lagi, bagaimana bisa dokumen yang seharusnya tidak untuk dikonsumsi publik bisa dilampirkan sebagai bukti dalam pembahasan distatusnya Jhon Lunu. Kwitansi yang dilampirkan Jhon Lunu dalam komentarnya tersebut merupakan kwitansi pembayaran biaya transportasi dan akomodasi dari Pemerintah Kabupaten TTS kepada setiap wartawan yang meliput kegiatan Pemerintah Kabupaten TTS dan dana tersebut sudah dianggarkan sesuai nomenklatur yang ada pada APBD,” jelasnya.

Paulus juga menambahkan, terkait beberapa komentar dalam status tersebut, komunitas wartawan TTS ingin mengatakan bahwa wartawan tetap dalam profesi wartawan yang independen dan tidak ada tendensi dari pihak manapun.

“Kami tetap berada dalam profesi kami dan perlu dicatat bahwa kami bukan wartawan Pemda tapi kami adalah mitra Pemda,” terangnya.

Untuk itu lanjutnya, lewat Laporan Polisi yang telah dibuat komunitas wartawan TTS berharap ada tindakan dari Pemerintah Kabupaten TTS untuk menyikapi hal ini. “Kami harap Pemerintah sebagai mitra juga bisa melakukan klarifikasi terhadap kejadian ini karena sadar atau tidak, dokumen yang dilampirkan oleh Jhon Lunu dalam akun facebooknya adalah dokumen yang hanya diketahui oleh pemerintah sendiri dan sesuai aturan tidak bisa dipublikasi tanpa izin pihak-pihak yang berkewenangan,” tegas Paulus.

Bupati TTS, Ir.Paulus V.R. Mella,M.Si saat dijumpai awak media di ruang kerjanya mengatakan, sangat disayangkan kejadian ini bisa terjadi, apalagi dokumen yang seharusnya bukan menjadi konsumsi publik bisa diketahui publik.

“Kami akan cari tahu, bagaimana sampai dokumen itu bisa dipublikasikan di media sosial, saya juga berharap dengan kejadian ini, hubungan baik yang sudah terjalin baik dengan rekan-rekan pers tetap terjalin karena bisa jadi ini cara oknum yang tidak bertanggungjawab untuk merusak serta mengadu domba antara pihak pemerintah dan rekan-rekan pers.

Paulus Mella menegaskan, jika dikemudian hari terungkap bahwa otak dari semua kejadian ini adalah oknum aparatur sipil negara dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten TTS maka ada aturan yang mengatur semua ini.(Yabes)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *