Indikasi Penyelewengan Dana Desa, Kejari Oelamasi Siap Lidik BPMPD

Ilustrasi
Ilustrasi

Oelamasi-infontt.com,- Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) selaku pelaksana anggaran Dana Desa (DD) harus bertanggungjawab, Segera melaporkan penggunaan Dana Desa tahun 2016. Demikian hal ini disampaikan Kejari Oelamasi, Syahrir Harahap, SH kepada awak media di ruang kerjannya, Selasa (14/3) sore.

Pihaknya lanjut Harahap, hingga bulan Maret 2017 ini belum juga menerima laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa 2016 dari BPMPD. “Ini indikasi kuat terjadinya penyelewengan Dana Desa, kok laporannya terlambat, sudah ada laporan, kami masih beri deadline waktu sampai bulan April, laporan tidak masuk Jaksa siap lidik.”Tegasnya.

Bacaan Lainnya

Pihak BPMPD jelas dia, segera masukan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran Dana Desa paling lambat bulan April 2017 mendatang.

Menyinggung soal laporan dugaan korupsi Dana Desa untuk Taman Eden di Pantai Beringin, Sulamu. Orang nomor satu di Kejaksaan Negeri Oelamasi ini pastikan pihaknya tidak main-main untuk mengusut tuntas.

Sebelumnya diberitakan, Kornelis Pelo Ketua Kelompok Taman Eden Desa Pantai Beringin yang berhasil ditemui media ini di kediamannya, Senin siang (6/3) kepada media ini mengaku sejak Oktober 2016 lalu hingga sekarang tidak ada satupun tanaman yang ditanam pihaknya.

“Anggaran sudah seratus persen terpakai, TPK dengan Kades yang urus, sesuai RAB 22% dari total Dana Desa 1 miliyar lebih, jadi untuk Taman Eden dananya 224 juta mereka belanja tidak sesuai RAB termasuk Feber 4 buah, selang, linggis, sekop, anakan pisang, pepaya dan naga mereka tidak beli, padahal di RAB ada anggaranya,”Beber Pello.

Selain itu ungkap Pello, dirinya juga telah diperdayai dan ditipu oleh TPK dan Kepala Desa. Pasalnya sebagian upah dan haknya dari biaya kontrak lahan hingga jasa tenaga kerja senilai puluhan juta rupiah tidak dibayar dan sengaja dibawa kabur bendahara TPK Desa Pantai Beringin, dengan diimingi janji kosong setelah dirinya dimintai menandatangani beberapa lembar kuitansi. Persoalan tersebut sudah dilaporkannya ke aparat Kepolisian Polres Kupang tertanggal 22 Februari 2017 dengan delik aduan tindak pidana korupsi Dana Desa Pantai Beringin 2016 sebesar 1miliyar plus.

“Saya sudah buat laporan polisi, TPK dan Kades korupsi Dana Desa untuk kegiatan Tanam Taman Eden Desa Pantai Beringin 2016.”Ungkap Pelo sembari menunjukan selembaran laporan polisi di tangannya. (*Smit Barros/Sam Dominggo/mikannews.com)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *