Oelamasi-infontt.com,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kupang pastikan dalam waktu dekat segera mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) terkait laporan dugaan korupsi Dana Desa bagi kegiatan tanam Taman Eden di Desa Pantai Beringin, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang, yang diadukan Ketua Kelompok Kornelis Pelo ke Polres Kupang.
Hal ini disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Yosef Lede. Menjawab pertayaan wartawan media ini di gedung dewan rakyat Oelamasi, Kamis (9/3) malam. “saya minta Komisi C untuk RDP, uang negara harus dipertanggungjawaban, penggunaan anggaran 100% bukti fisik kegiatan tanam tidak ada, apalagi item belanja tidak sesuai permintaan dalam RAB, ini sudah menyimpang.”Tegasnya.
Senada Ketua Komisi C, Anton Natun kepada media ini mengatakan, untuk melaksanakan fungsi pengawasan maka Komisi C yang dipimpinnya akan segera meminta pertanggungjawaban Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) selaku lembaga penyelenggara Dana Desa bagi kegiatan Taman Eden di Kabupaten Kupang.
“Nanti saya panggil untuk rapat dengar pendapat, Bupati Titu Eki sudah tegaskan Kades jangan bikin laporan fiktif maka harus dipertanggunjawabkan.”Ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, kondisi Taman Eden di Desa Pantai Beringin Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang sangat memprihatinkan. Lahan tanam Taman Eden itu dibiarkan terlantar dan tidak ada kegiatan tanam-menanam sama sekali. Ironisnya, anggaran senilai lebih dari 200 juta rupiah dari Dana Desa sudah dihabiskan bagi kegiatan Taman Eden tersebut.
Kornelis Pelo Ketua Kelompok Taman Eden Desa Pantai Beringin yang berhasil ditemui media ini di kediamannya, Senin siang (6/3) kepada media ini mengaku sejak Oktober 2016 lalu hingga sekarang tidak ada satupun tanaman yang ditanam pihaknya .”Anggaran sudah 100% terpakai, TPK dengan Kades yang urus, sesuai RAB 22% dari total Dana Desa 1 miliyar lebih, jadi untuk Taman Eden dananya 224 juta, mereka belanja tidak sesuai RAB termasuk Feber 4 buah. Sedangkan Selang, linggis, sekop, anakan pisang, pepaya dan naga mereka tidak beli, padahal di RAB ada anggaranya.”Bebernya.
Selain itu ungkap dia, dirinya juga telah diperdayai dan ditipu oleh TPK dan Kepala Desa. Ia mengungkapkan ini dijarenakan sebagian upah dan haknya dari biaya kontrak lahan hingga jasa tenaga kerja senilai puluhan juta rupiah tidak dibayar dan sengaja dibawa kabur bendahara TPK Desa Pantai Beringin dengan diimingi janji kosong setelah dirinya dimintai menandatangani beberapa lembar kwitansi.
Persoalan tersebut sudah Ia laporkan ke Polres Kupang tertanggal 22 Februari 2017 dengan delik aduan tidak pidana korupsi Dana Desa Pantai Beringin 2016 sebesar 1 milyar lebih. “Saya sudah buat laporan polisi, bahwa TPK dan Kades korupsi Dana Desa untuk kegiatan Tanam Taman Eden Desa Pantai Beringin 2016,”Ungkap Pelo sembari menunjukan selembaran laporan polisi di tangannya.
Sebelumnya juga diberitakan, Bertho Tanao Sekretaris kegiatan Taman Eden Desa Pantai Beringin Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang kepada media ini di gedung wakil rakyat Oelamasi, Rabu siang (4/10) membenarkan kegiatan Taman Eden di Desa Pantai Beringin bukan usulan masyarakat setempat.
Menurutnya, program ini baru saja disampaikan Pemerintah Kabupaten Kupang melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) untuk segera dilaksanakan.”Sebagai masyarakat tinggal laksanakan apa yang diprogramkan pemerintah.”tuturnya.
Lanjut dia, pihaknya masih dalam tahapan persiapan lahan, pembersihan dan pemagaran. Soal benih nanti dikasih dari pemerintah tinggal ditanam saja, termasuk buah naga. Bertho juga menjelaskan, Lahan Taman Eden di Desa Pantai Beringin, Kecamatan Sulamu hanya seluas 600 meter persegi, sementara plot anggaran Dana Desa bagi kegiatan Taman Eden sebesar 200 juta rupiah. Meskipun seperti itu, namun masih dikenai potongan biaya operasional untuk Tim Pengelola Kegiatan (TPK) sebesar 10 juta rupiah.
“Dana terpakai sementara baru senilai 70 juta rupiah, dari persiapan lahan, pagar, air, genset, pengadaan tenda dan kursi.”jelasnya. (Smit Barros/Sam Dominggo)