Oelamasi-InfoNTT.com,- Anggota Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Kupang inisial YM yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang wanita inisial YNS dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) dewan, Rabu (15/10/2025) siang.
Laporan berupa dokumen kronologi dan barang bukti satu buah flash disk tersebut diserahkan langsung oleh Kuasa Hukum YNS Rediston Sirait, S.H.,M.H, dan diterima secara langsung oleh Kabag Persidangan Oktovianus Bire.
Kuasa Hukum korban berharap agar YM diproses secara etik. “Tujuan ke sini (DPRD Kabupaten Kupang) untuk melaporkan oknum dewan YM karena telah melakukan dugaan kekerasan seksual terhadap klien saya,” ujar Rediston Sirait.
Upaya pelaporan ini dilakukan agar korban mendapatkan keadilan atas tindakan yang diduga dilakukan oleh YM.
Laporan: Chris Bani