Gubernur NTT Pastikan Transparan Soal Hitung Ulang Tunjangan Anggota DPRD

Pemprov NTT gelar dialog bersama terkait tunjangan anggota DPRD NTT.

Kupang-InfoNTT.com,- Gubernur NTT sepakat untuk melakukan evaluasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2025 yang sedang menjadi polemik di masyarakat.

Hal ini disepakati pada pertemuan oleh Gubernur NTT bersama Wakil Gubernur Johni Asadoma, Forkopimda NTT, pimpinan perangkat daerah lingkup Pemprov NTT, serta perwakilan pakar dan akademisi dan perwakilan pendemo, yang dilakukan pada Selasa (09/9/2025) sore di Ruang Rapat Gubernur NTT.

Bacaan Lainnya

Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena menjelaskan bahwa pada kesempatan tersebut dilakukan diskusi dan dialog terkait Pergub Nomor 22 Tahun 2025 mengenai kenaikan tunjangan perumahan dan kendaraan bagi Anggota DPRD Provinsi NTT.

“Dalam kesempatan tersebut, kami (Pemprov NTT) mendengar secara langsung aspirasi dan tuntutan masyarakat,” ungkapnya.

Gubernur Melkiades Laka Lena menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi NTT bersama DPRD telah bersepakat untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas kebijakan ini. Kajian, evaluasi, serta hitungan ulang akan dilakukan secara transparan dengan memperhatikan kondisi nyata masyarakat NTT saat ini.

“Saya menegaskan, kebijakan apapun harus berpijak pada keadilan, keterbukaan, dan kesejahteraan bersama. Karena itu, kami akan memastikan proses evaluasi berjalan dengan melibatkan masukan dari berbagai pihak agar menghasilkan keputusan yang tepat dan dapat diterima oleh masyarakat,” jelas Melki.

Gubernur NTT juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada para perwakilan pendemo yang telah menyampaikan pandangan secara terbuka dan kondusif. Dialog terbuka seperti ini penting untuk terus dilakukan sebagai ruang evaluasi dan penguatan demokrasi di daerah kita.

“Mari kita bangun NTT dengan semangat keterbukaan, kerja sama, dan keberanian untuk saling mengingatkan demi kebaikan bersama. Ayo Bangun NTT,” tandasnya.(*Chris)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *