Kupang-InfoNTT.com,- Kasus dugaan pelecehan seksual oleh kepala desa Oesao sudah ada titik terang. Yang mana Kepala Desa Oesao sebagai terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kuasa Hukum korban atau pelapor, Advokat Domi Naisanu, S.H kepada media ini, Rabu (21/5/2025) mengapresiasi dan berterima kasih Kepada Ditreskrimum Polda NTT melalui kerja penyidik yang sangat profesional dalam menangani Laporan Polisi pada tanggal 25 Maret 2024 hingga penetepan tersangka terhadap Kepala Desa Oesao.
“Kami berharap penyidik segera menahan tersangka sebab ancaman pidananya 12 tahun sebagaimana teetuang dalam Pasal 6c UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak pidana kekerasan seksual. Sebaliknya, kami sebagai Kuasa Hukum juga menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik, karena bicara penahanan menjadi kewenangan penyidik,” ujarnya.
Dirinya juga sebagai penasehat hukum, terus melakukan koordinasi dengan penyidik, dan korban akan kooperatif apabila penyidik masih ingin mengambil keterangan tambahan atau bukti jika diperlukan.
“Kita berharap proses hukum ini cepat selesai sehingga memberikan rasa keadilan bagi korban sebagai masyarakat pencari keadilan. Juga kami berharap proses hukum tetap berlanjut sehingga memberikan efek jera bagi para oknum kepala Desa yang semestinya menjadi pelayan dan pengayom masyarakat, bukan sebaliknya membuat perbuatan amoral dan bejat,” tegas Domi.
Sebagai penasehat hukum, Domi juga menghimbau kepada keluarga besar korban untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan anarkis.
“Mari kita hargai dannterus mengawal proses hukum yang sedang berlangsung. Kita dukung Polda NTT tuntaskan kasus ini,” tutupnya.
Laporan: Chris Bani