Kupang-InfoNTT.com,- Satu Minggu belakangan ini, Ombudsman NTT beberapa kali menerima keluhan masyarakat Kabupaten Sabu Raijua perihal tarif pengangkutan jenasah oleh kapal PT Pelayaran Dharma Indah yang melayani pelayaran rute Kupang – Sabu Raijua yang terasa sangat mahal dan memberatkan masyarakat.
Tarif pengangkutan jenasah yg ditetapkan Pihak kapal mencapai 15 juta rupiah per jenasah. Keluhan serupa juga ramai disampaikan melalui media sosial. Untuk itu Ombudsman NTT menyampaikan sikapnya terhadap berbagai keluhan tersebut.
Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton kepada media, Jumat (04/4/2025) mengatakan, sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik, Ombudsman telah mencermati keluhan tersebut dan telah pula melakukan koordinasi awal ke Dinas Perhubungan Provinsi NTT untuk meneruskan keluhan ini.
“Kami (Ombudsman) meminta Gubernur NTT melalui dinas perhubungan untuk mendalami lebih lanjut dan mengambil langkah-langkah sesuai kewenangan sebagai pemberi ijin penyelenggaraan kapal angkutan orang,” ungkapnya.
Darius menjelaskan, semua layanan angkutan orang yang diberikan ijin penyelenggaraan oleh pemerintah provinsi diikuti dengan ketentuan mengenai tarif. Oleh karena sedang masa libur, pembahasan lebih lanjut akan dilakukan setelah libur idul Fitri.
Selain itu, Darius menambahkan, meski penerapan besaran tarif yang ditentukan oleh pemerintah provinsi adalah tarif kelas ekonomi, bukan kategori kelas non ekonomi termasuk tarif jenasah.
“Hemat kami, pemerintah provinsi mempunyai wewenang untuk mengendalikan tarif kapal agar tidak memberatkan masyarakat dan merugikan perusahaan pelayaran. Pemprov NTT diharapkan menyusun pedoman tarif kapal agar bisa jadi panduan bagi perusahaan pelayaran angkutan orang untuk menetapkan tarif. Jika tidak ada pedoman tarif, perusahaan pelayaran bisa saja menetapkan tarif seperti yang dikeluhkan masyarakat Sabu Raijua saat ini,” ujarnya.
Ombudsman NTT juga meminta masyarakat Sabu Raijua untuk bersabar hingga ada keputusan lebih lanjut dari pemerintah provinsi bersama perusahaan PT Pelayaran Dharma Indah terkait tarif pengangkutan jenasah dimaksud, dan tidak melakukan hal-hal yang bisa mengganggu layanan kapal PT Pelayaran Dharma Indah.(***)