Polres Kupang Apresiasi Hakim PN Oelamasi Tolak Praperadilan Pimpinan Koperasi Pah Meto  

Kuasa hukum Polres Kupang, Amos Lafu, S.H.,M.H

Oelamasi-InfoNTT.com,- Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemilik Koperasi Pah Meto, Nikson Jalla dan Yesua Koenunu terhadap Polres Kupang. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (4/3/2025) siang.

Permohonan praperadilan ini diajukan sebagai upaya hukum untuk menggugat penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Polres Kupang dalam kasus dugaan tambang ilegal.

Bacaan Lainnya

Namun, hakim tunggal Fridwan Fina, S.H.,M.H, dalam putusannya menilai penetapan tersangka sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Permohonan praperadilan ditolak untuk seluruhnya, dan biaya perkara ditanggung oleh negara,” ujar Hakim Fridwan Fina dalam persidangan.

Kuasa hukum Polres Kupang, Amos Lafu,S.H.,M.H, kepada media mengapresiasi putusan hakim PN Oelamasi yang secara arif dan bijaksana menolak secara keseluruhan permohonan praperadilan tersangka.

“Kami menghormati putusan tersebut, dan mengucapkan terima kasih serta apresiasi terhadap putusan hakim Pengadilan Negeri Oelamasi yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan,” ujar Amos.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan ini turut dihadiri oleh perwakilan Polres Kupang sebagai termohon, yang diwakili oleh Kuasa hukum Bildat Thonak S.H, dan Amos Lafu,S.H.,M.H.

Hadir juga Kasat Reskrim AKP Yeni Sutiono, Kanit Tipidter Ipda Rahmat Nampira, S.E, serta Bidang Hukum (Bidkum) Polda NTT. Sementara itu, pihak pemohon didampingi oleh tim kuasa hukumnya.

Dengan putusan ini, maka proses hukum terhadap Nikson Jalla dan Yesua Koenunu dalam kasus dugaan tambang ilegal akan tetap berlanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *