Jakarta-InfoNTT.com,- Dr. Nicholay Aprilindo B, SH,.MH,.MM resmi dilantik sebagai Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM RI, Senin (6/1/2024) pagi di Jakarta.
Dr. Nicholay Aprilindo kepada media menyampaikan bahwa tugas utamanya usai dilantik adalah melindungi dan menegakkan Hak Asasi Manusia, merumuskan kebijakan untuk menjamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM bagi semua warga negara dan mengawasi pelaksanaan instrumen hukum nasional dan internasional terkait HAM.
Alumni Fakultas Hukum UKSW 1986 ini juga menjelaskan bahwa dirinya akan fokus pada penyusunan dan penegakan kebijakan, seperti menyusun peraturan perundang-undangan yang mendukung penghormatan terhadap HAM serta mengimplementasikan kebijakan yang mempromosikan HAM di berbagai bidang, seperti pendidikan, kesehatan, lingkungan, dan keadilan sosial.
Ia menambahkan, pekerjaan rumah lain yakni menyelesaikan pelanggaran HAM, yakni dalam menangani kasus pelanggaran HAM, termasuk memberikan rekome dan proses hukum berjalan dengan adil, bekerja sama dengan lembaga hukum dan organisasi HAM untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat.
“Saya juga akan Mengembangkan hubungan dengan organisasi internasional, seperti PBB, dalam bidang HAM, melaporkan implementasi konvensi atau perjanjian HAM internasional yang telah diratifikasi oleh negara,” ungkapnya.
Menurutnya, yang utama dalam mengemban amanah ini adalah peningkatan kesadaran HAM, dengan mengadakan program edukasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak-hak manusia dan membantu membangun budaya yang menghormati HAM di seluruh lapisan masyarakat.
Dalam tugas dan tanggung jawab, Dr. Nicholay akan memastikan setiap kebijakan pemerintah tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM, dan mengawasi implementasi HAM di lembaga pemerintahan, swasta, dan masyarakat.
Selain itu juga, dirinya akan berkontribusi dalam membina lembaga-lembaga yang terkait dengan HAM, seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Memberikan laporan berkala kepada Negara atau parlemen terkait kondisi HAM di Indonesia, serta komunikasi perkembangan HAM kepada masyarakat secara transparan.
“Tentu saya juga ingin memastikan kelompok rentan seperti perempuan, anak-anak, dan kaum disabilitas mendapatkan perlindungan hukum yang adil. Mengawasi kebijakan di lembaga pemasyarakatan agar sesuai dengan standar HAM. Artinya dengan tugas dan tanggung jawab ini, Kementerian HAM diharapkan menciptakan masyarakat yang lebih adil, setara, dan menghormati hak setiap individu dan melaksanakan kewajibannya,” jelasnya. (*Tim)