Kupang-InfoNTT.com,- Kasatreskrim Polres Kupang, Iptu Yeni Setiono, S.H, secara tegas membantah adanya permintaan uang terhadap pemilik Koperasi Pah Meto Berdikari.
Menurut Iptu Yeni, informasi yang beredar luas di masyarakat tidak benar,bahwa adanya dugaan pemerasan terkait kasus yang sedang ditangani yakni penangkapan truk bermuatan batu mangan 5 ton yang diduga hasil tambang ilegal di Amarasi Barat.
“Kasus ini kami akan usut tuntas dan segera dilakukan penetapan tersangka. Jadi terkait dengan pemberitaan bahwa Kasat Reskrim Polres Kupang meminta sejumlah uang itu tidak benar. Suara itu bukan suara saya, dan nomor handphone juga bukan nomor handphone saya. Kami melakukan proses penyidikan ini secara profesional,” ungkapnya.
Sedangkan kuasa hukum Kasat Reskrim Polres Kupang yakni Bildad Thonak, S.H, menambahkan bahwa terkait rekaman tersebut, pihaknya akan melaporkan ke Polda NTT, untuk selanjutnya mencari tahu kebenaran yang sebenarnya sehingga menjadi terang.
“Laporan ke Polda ini kami lakukan agar nama baik dari pak Kasat Reskrim dan juga institusi polisi tidak rusak,” tegas Bildat.
Laporan: Chris Bani