Pemkab Kupang Bahas Statistik Sektoral dan Draf Dalam Angka Tahun 2024

Oelamasi-InfoNTT.com,- Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai pembina data, Diskominfo sebagai walidata, dan perangkat daerah sebagai produsen data memastikan setiap OPD wajib menyerahkan data sektoral secara berkala.

Pernyataan tersebut disampaikan Asisten II Sekda Kabupaten Kupang, Mesak Soleman Elfeto saat membuka kegiatan Rapat Koordinasi Statistik Sektoral dan Pembahasan Draf Kabupaten Kupang Dalam Angka Tahun 2024, berlangsung di Kantor Bupati di Oelamasi, Kamis (5/12/2024).

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya, Mesak Soleman Elfeto menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia telah memberikan panduan jelas kepada kita semua bahwa penyelenggaraan data harus memenuhi prinsip antara lain satu metadata, satu format data dan satu proses, sehingga alur data terintegrasi dari pengumpulan hingga pemanfaatan data.

“Kabupaten Kupang tidak hanya membutuhkan data yang akurat dan mutakhir, tetapi juga data yang terintegrasi antar sektor. Sebagai contoh, data di bidang pendidikan harus relevan dengan data di bidang kesehatan, sehingga kebijakan yang dihasilkan bisa memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” terangnya.

Mesak Elfeto lanjut menjelaskan, tahun ini hasil evaluasi penyelenggaraan statistik sektoral di Kabupaten Kupang menunjukkan peningkatan yang signifikan dari kategori “kurang” menjadi “cukup”. Baginya ini adalah sebuah pencapaian yang membanggakan sekaligus menunjukkan bahwa koordinasi dan sinergi antar lembaga semakin baik.

“Diperlukan kerja keras dari semua pihak, mulai dari Badan Pusat Statistik sebagai pembina data, Dinas Komunikasi dan Informatika sebagai walidata, hingga OPD sebagai produsen data. Setiap OPD wajib menyerahkan data sektoral secara berkala, Diskominfo harus memperkuat pengelolaan data dan saya berharap BPS terus memberikan Bimtek agar SDM kita lebih kompeten. Saya harap rapat ini tidak hanya menjadi forum diskusi tetapi juga menghasilkan solusi konkret untuk meningkatkan kualitas data. Karena kualitas kebijakan kita bergantung pada kualitas data yang kita miliki,” ungkap dia.

Kegiatan ini ditandai dengan penyerahan piagam penghargaan hasil evaluasi penyelenggaraan statistik sektoral Tahun 2024 dari Badan Pusat Statistik Kabupaten Kupang kepada Pemkab Kupang atas dukungan pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan statistik sektoral tahun 2024.

Hadir dalam kegiatan ini, perwakilan dari BPS Kabupaten Kupang Eduard Johan Buitbesi, Kepala Dinas Kominfo Jawan Mau, Kepala RSKK Maria Sa’u dan undangan lainnya.

Laporan: Prokopim 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *