Oelamasi-InfoNTT.com,- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kupang menghentikan proses Penanganan Pelanggaran dugaan politik uang di Desa Tunbaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang karena tidak memenuhi unsur tindak pidana, Minggu (27/10/2024).
Kasus ini ditindaklanjuti sebagaimana laporan di Bawaslu Provinsi NTT terkait dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Ali Antonius, S.H.,M.H pada tanggal 17 Oktober 2024 sebagaimana dimaksud dalam tanda bukti penyampaian laporan dan tanda terima perbaikan laporan nomor 02/PL/PG/PROV/19.00/X/2024.
Kemudian Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam Rapat Pleno memutuskan untuk melimpahkan laporan dugaan pelanggaran pemilihan dimaksud. Yang mana setelah diteliti dan dicermati laporan, locus kejadian berada di Desa Tunbaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang oleh karena itu untuk efektifitas dalam pelaksanaan penanganan dugaan pelanggaran, maka Laporan dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Kupang.
Tepatnya tanggal 22 Oktober 2024 Bawaslu Nusa Tenggara Timur melimpahkan laporan dugaan pelanggaran pemilihan (video yang berisi dugaan politik uang) kepada Bawaslu Kabupaten Kupang.
Setelah pelimpahan laporan dugaan pelanggaran pemilihan diterima Bawaslu Kabupaten Kupang, selanjutnya meregister dan menindaklanjuti laporan dimaksud sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Pembina Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Adam Horison Bao, SH, dikonfirmasi, Senin (28/10/2024) menyampaikan bahwa sejak Kamis 24 oktober hingga 25 Oktober 2024 Bawaslu Kabupaten Kupang telah melakukan kajian dan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi, 1 orang ahli pidana dan 1 orang ahli bahasa.
Adam menyebut Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah melakukan pembahasan dan kesimpulan terhadap laporan dugaan politik uang di Desa Tunbaun, Kecamatan Amarasi Barat yang terjadi pada Kamis 10 Oktober 2024 lalu.
“Hasil dari pembahasan penanganan adalah dihentikan karena tidak memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud pada pasal 187A ayat (1), jo pasal 73 ayat 4 UU 10 Tahun 2016 tetang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota,” jelas Adam.
Adam mengatakan, bahwa adapun selama pemeriksaan pelapor tidak pernah menghadiri undangan klarifikasi. Kemudian pada Jumat 25 Oktober 2024 pelapor mencabut laporan melalui surat yang ditandatangani oleh pelapor sendiri.
“Meski laporan dicabut oleh pelapor tetapi proses penanganannya tetap berjalan hingga kajian akhir dan pembahasan di sentra gakumdu dengan status laporan tidak ditindak lanjuti telah di umumkan pada hari minggu (27/10/2024),” Pungkas Adam.
Sumber: Website Bawaslu Kab. Kupang