Soe-InfoNTT.com,- Polres Timor Tengah Selatan (TTS) menggelar Operasi Zebra Jaya 2024, yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia. Giat ini akan berlangsung selama dua minggu ke depan, yakni 14 sampai 27 Oktober 2024.
Kapolres TTS AKBP Ari Satmoko.,S.H.,S.I.K.,M.M. melalui Kasat Lantas Polres TTS IPTU Ralli B.Lerrick,S.Sos, M.A.P saat di konfirmasi media Selasa (15/10/2024) di ruang kerjanya menerangkan bahwa hari ini adalah hari ke dua polres TTS melakukan oprasi zebra.
“Kalau untuk operasi zebra di terpusat di seluruh Indonesia waktunya itu 14 hari mulai dari tanggal 14 Oktober sampai dengan tanggal 27 Oktober kemudian jenis pelanggaran atau sasaran itu ada 9 mungkin ada di leaflet di brosur yang kita bagikan ke masyarakat itu sudah tercantum di dalamnya,” ujarnya.
Kemudian dalam operasi zebra ini perintah langsung oleh pimpinan kita kedepankan edukatif, preventif tapi mengendepankan humanis kepada pengendara, bukan artinya kita lebih banyak teguran kepada masyarakat atau pengendara dengan tujuan untuk menciptakan kondisi yang aman lancar dan nyaman.
Kasat Lantas Polres TTS menambahkan tujuan dari oprasi zebra ini adalah untuk menjelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024. Jadi untuk hari pertama dilaksanakan di Jalan Gajah Mada, kemudian dilanjutkan di depan jalan Pasar Inpres Soe. Sedangkan waktu seterusnya operasi tersebut akan dilakukan dalam seputaran Kota Soe sampai terakhir di tanggal 27 nanti.
“Waktu operasi hari ini misalnya jam 08.00 sampai 10.00 WITA besoknya bisa kita rubah cara bertindaknya mungkin dari jam 09.00 lagi sampai kita menyesuaikan dengan situasi dan kondisi dan kalau untuk anggota yang melaksanakan semua sudah ter-sprint semua sudah diperintah untuk melaksanakan sesuai dengan surat perintah yang ditandatangani pimpinan dalam hal ini Kapolres,” ungkapnya.
Sat Lantas Polres Soe berharap warga bisa semakin tertib lalu lintas sehingga khususnya pengendara baik roda dua roda empat maupun lebih, bisa lebih disiplin di dalam berlalu lintas sehingga lancar aman dan nyaman.
Berikur jenis- jenis pelanggaran yng harus di patuhi:
1. Pengendara sepeda motor wajib Helm SNI
2. Dibawah umur dilarang mengendarai / mengemudikan ranmor di jalan
3. Dilarang gunakan HP saat berkendara / mengemudi
4. Dilarang berboncengan lebih dari satu orang
5. Ranmor harus sesuai spek teknis terutama spion dan knalpot
6. Jangan melawan arus & kebut-kebutan
7. Jangan terobos Traffic Light
8. Dilarang menggunakan lampu rotator dan sirene yang bukan peruntukannya
9. Jangan muat barang berlebih (overloading)
10. Cek surat-surat (SIM, STNK, dII) sebelum berpergian.
Laporan: Welem Leba