CV. Dicky Bor Layangkan Gugatan ke PN Kelas 1A Kupang Akibat Di-PHK Sepihak

Fransisco Bernando Bessi, S.H.,M.H.,C.Me.,CLA.

Kupang-InfoNTT.com,- CV. Dicky Bor melalui Kantor Pengacara Fransisco Bernando Bessi, S.H.,M.H.,C.Me.,CLA dan Partners melayangkan gugatan terhadap PT. Casa Prima Indonesia, PT. Bank Tabungan Negara Persero Tbk Cabang Kupang dan PT. Kanta Karya Utama.

Penggugat CV. Dicky Bor melalui kuasa hukumnya Fransisco Bernando Bessi, S.H.,M.H.,C.Me.,CLA, kepada media ini (04/9/2024) menjelaskan, kliennya sangat dirugikan atas PHK sepihak yang dilakukan oleh tergugat. Kasus ini pun telah berproses di Pengadilan Negeri Kelas I A Kupang.

Bacaan Lainnya

Dijelaskan Fransisco, adapun gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan berdasarkan dalil-dalil sebagai berikut:

1. Bahwa Penggugat selaku Direktur (CV. DICKY BOR) berdasarkan Akta Perubahan Nomor: 19, tanggal 18 Oktober 2016, yang dibuat di hadapan Notaris Yustina Widhiwuryani, S.H.,M.Kn;-

2. Bahwa Penggugat (CV. DICKY BOR) bergerak di bidang Penyedia Jasa Pengeboran Borepile yang telah banyak mengerjakan dan menyelesaikan banyak proyek serta (CV. DICKY BOR) telah berdiri selama puluhan tahun;

3. Bahwa pada tanggal 16 Mei 2024 Penggugat (CV. DICKY BOR) telah mengajukan Surat Penawaran Borepile kepada Tergugat (PT. CASA PRIMA INDONESIA) dan telah disetujui dan disepekati oleh Penggugat dan Tergugat;-

4. Bahwa Penggugat (CV. DICKY BOR) merupakan Kontraktor Pelaksana dalam Proyek Pembangunan Gedung Bank BTN Kc Kupang untuk Pekerjaan Borepile dan Perakitan Besi sesuai dengan Surat Perintah Kerja Nomor: 1/CPI-VI/SPK/BTN KC KUPANG/2024, tanggal 01 Juni 2024 dengan harga pekerjaan sebesar Rp. 672.380.800,00,- (Enam Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Ribu Delapan Ratus Rupiah);-

5. Bahwa adapun Pekerjaan yang telah disetujui antara Penggugat (CV. DICKY BOR) dan Tergugat (PT. CASA PRIMA INDONESIA) didalam Surat Perintah Kerja Nomor: 1/CPI-VI/SPK/BTN KC KUPANG/2024, tanggal 01 Juni 2024, yaitu:

a. Mob De Mobilisasi

b. Jasa Instalasi & Borepile

Rp. 20.000.000/Is

Rp. 15.000.000/Is

c. Jasa Borepile D40CM kedalaman 8 Meter Rp. 350.000/M1

6. Bahwa selanjutnya sesuai dengan Surat Perintah Kerja Penggugat (CV. DICKY BOR) telah melakukan Pekerjaan sesuai dengan Surat Perintah Kerja Nomor: 1/CPI-VI/SPK/BTN KC KUPANG/2024, tanggal 01 Juni 2024;

7. Bahwa kemudian pada tanggal 08 Juli 2024 Tergugat (PT. CASA PRIMA INDONESIA) melayangkan Surat Teguran kepada Penggugat (CV. DICKY BOR) sesuai dengan Surat Nomor: 004/ST/CPI-VII/BTN KC.KUPANG/2024 yang pada intinya menyatakan:

a. Terjadinya kerusakan terus menerus pada alat BOREPILE sehingga tidak mendukung kemajuan progress pekerjaan STRUKTUR UTAMA;

b. Terjadinya keterlambatan pada Pabrikasi BESI BOREPILE;

c. Tidak tercapainya prosentasi progres pekerjaan yang ditetapkan oleh team lapangan PT. CASA PRIMA INDONESIA dengan estimasi pencapaian 10 titik perhari, sehingga terjadinya pembengkakan biaya terhadap tenaga kerja harian Perusahaan.

8. Bahwa adapun Surat Teguran dari Tergugat (PT. CASA PRIMA INDONESIA) kepada Penggugat (CV. DICKY BOR) didasari oleh Surat dari Turut Tergugat II sesuai dengan Surat Nomor: 001/ST01/KANTA/VII/2024, dengan Perihal Surat Teguran;

9. Bahwa Penggugat (CV. DICKY BOR) setelah menerima Surat Teguran dari Tergugat (PT. CASA PRIMA INDONESIA) kemudian Penggugat (CV. DICKY BOR) telah mengajukan Surat Nomor: 010/JULI/DB-2024 dengan Perihal Pengajuan Harga dan Progres, tanggal 15 Juli 2024 kepada Tergugat (PT. CASA PRIMA INDONESIA) oleh karena harga yang telah disepakati bersama dalam Surat Perintah Kerja Nomor: 1/CPI-VI/SPK/BTN KC KUPANG/2024, tanggal 01 Juni 2024 tidak sesuai dengan kondisi di lapangan dan sangat merugikan Penggugat (CV. DICKY BOR);-

10. Bahwa Penggugat (CV. DICKY BOR) selain mengajukan Surat Pengajuan Harga dan Progres kepada Tergugat (PT. CASA PRIMA INDONESIA), Penggugat juga telah mengajukan Surat dengan Perihal Iddle Time sesuai dengan Surat Nomor: 013/JULI/DB-2024, tanggal 20 Juli 2024 oleh karena belum adanya tanggapan dan keputusan dari Tergugat (PT. CASA PRIMA INDONESIA) terkait Surat dengan Perihal Pengajuan Harga dan Progres, tanggal 15 Juli 2024;

11. Bahwa Surat Nomor: 010/JULI/DB-2024 dengan Perihal Pengajuan Harga dan Progres, tanggal 15 Juli 2024 dan Surat dengan Perihal Iddle Time sesuai dengan Surat Nomor: 013/JULI/DB-2024, tanggal 20 Juli 2024 yang dikeluarkan oleh Penggugat (CV. DICKY BOR) kepada Tergugat (PT. CASA PRIMA INDONESIA) didasarkan pada Surat Penawaran Borepile kepada Tergugat (PT. CASA PRIMA INDONESIA), tanggal 16 Mei 2024 yang telah disepakati bersama antara Penggugat dan Tergugat;-

12. Bahwa sesuai dengan Surat Penawaran Borepile, tanggal 16 Mei 2024 TENTANG CARA PEMBAYARAN Poin 1 dan 5, maka Tergugat (PT. CASA PRIMA INDONESIA) sebagai Pemberi Kerja sudah sepatutnya memenuhi kewajibannya menindaklanjuti Surat dari Penggugat (CV.DICKY BOR) yaitu Surat Nomor: 010/JULI/DB-2024 dengan Perihal Pengajuan Harga dan Progres, tanggal 15 Juli 2024 dan Surat dengan Perihal Iddle Time sesuai dengan Surat Nomor: 013/JULI/DB-2024, tanggal 20 Juli 2024;

13. Bahwa akan tetapi Tergugat (PT. CASA PRIMA INDONESIA) pada tanggal 20 Juli 2024 bukannya memberikan tanggapan dan/atau jawaban terhadap kedua surat dari Penggugat (CV. DICKY BOR) melainkan memberikan Surat Pemutusan Kerja kepada Penggugat (CV. DICKY BOR) sesuai dengan Surat Nomor: 005/SP/CPI- PSL/VII/2024, hal tersebut sangatlah membuat Penggugat (CV. DICKY BOR) kaget dan sangat merugikan Penggugat;-

14. Bahwa oleh karena Tergugat (PT. CASA PRIMA INDONESIA) telah melakukan Pemutusan Kerja dengan Penggugat (CV. DICKY BOR), selanjutnya Penggugat telah melayangkan Surat Somasi kepada Tergugat sesuai dengan Surat Nomor : 93/FBB/VII/2024/KPG, tanggal 23 Juli 2024;

15. Bahwa menindaklanjuti Surat Somasi dari Penggugat (CV. DICKY BOR) selanjutnya Tergugat (PT. CASA PRIMA INDONESIA) melakukan Rapat bersama dengan Penggugat (CV. DICKY BOR) pada tanggal 25 Juli 2024 dan telah dibuatkan Risalah Rapat yang pada intinya Tergugat (PT. CASA PRIMA INDONESIA) akan mengkaji kembali Surat Revisi Harga SPT Tanah dari Pihak Penggugat (CV. DICKY BOR) dan menindaklanjuti Surat tersebut;

16. Bahwa kemudian Tergugat (PT. CASA PRIMA INDONESIA) telah memenuhi Risalah Rapat dengan memberikan Surat Tanggapan dan/atau Balasan terhadap Somasi dari Penggugat (CV. DICKY BOR) sesuai dengan Surat Nomor: L- 301/CPI/VII/2024, tanggal 26 Juli 2024 yang pada intinya menyatakan bahwa Surat Pemutusan Kerja sesuai dengan Surat Nomor: 005/SP/CPI-PSL/VII/2024, tanggal 20 Juli 2024 dicabut/dibatalkan;

17. Bahwa setelah adanya Surat Balasan dan/atau Tanggapan dari Tergugat (PT. CASA PRIMA INDONESIA) yang menyatakan Surat Pemutusan Kerja tersebut telah dicabut/dibatalakan, Tergugat sama sekali menindaklanjutinya akan tetapi Tergugat terkesan mengulur-ulur waktu dalam menindaklanjuti Surat Revisi Harga dan Progres yang telah disampaikan oleh Penggugat (CV. DICKY BOR) sehingga Penggugat belum dapat melanjutkan Pekerjaan Borepile dan Perakitan Besi sesuai dengan Surat Perintah Kerja Nomor tanggal 01 Juni 2024

18. Bahwa oleh karena Tergugat (PT. CASA PRIMA INDONESIA) yang terkesan mengulur-ulur waktu serta tidak menindaklanjuti pencabutan/pembatalan Surat Pemutusan Kerja tersebut selanjutnya Penggugat (CV. DICKY BOR) kembali lagi melayangkan Surat Somasi II kepada Tergugat sesuai dengan Surat Nomor: 95/FBB/VII/2024/KPG, tanggal 31 Juli 2024 dengan harapan agar Tergugat (PT. CASA PRIMA INDONESIA) segera menindaklanjuti Surat Nomor: 010/JULI/DB- 2024 dengan Perihal Pengajuan Harga dan Progres, tanggal 15 Juli 2024 sehingga Penggugat dapat melanjutkan pekerjaan Penggugat (CV. DICKY BOR) pada Proyek Pembangunan Gedung Bank BTN Kc Kupang untuk Pekerjaan Borepile dan Perakitan Besi;

19. Bahwa Somasi ke II dari Penggugat (CV. DICKY BOR) kembali ditindaklanjuti oleh Tegugat (PT. CASA PRIMA INDONESIA) dengan mengundang Penggugat untuk melakukan pertemuan pada tanggal 05 Agustus 2024 sesuai dengan Surat Nomor : L-299/CPI/VIII/2024, tanggal 01 Agustus 2024;

20. Bahwa Surat Undangan dari Tergugat (PT. CASA PRIMA INDONESIA) telah diindahkan oleh Penggugat (CV. DICKY BOR) dengan menghadiri Surat Undangan tersebut bertempat di lokasi Proyek BTN KC. Kupang dan kemudian pertemuan tersebut dipindah ke Hotel Harper Kupang yang mana dalam pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Pak Ir. Mintono S selaku Direktur PT. CASA PRIMA INDONESIA, dan pada intinya pertemuan tersebut tidak mendapatkan kesepakatan dan secara tegas Pak Ir. Mintono S selaku Direktur PT. CASA PRIMA INDONESIA menyatakan bahwa lebih baik kita mengakhiri hubungan kerja tersebut;

21. Bahwa selain itu di dalam lokasi Proyek Pembangunan Gedung Bank BTN Kc. Kupang untuk Pekerjaan Borepile dan Perakitan Besi, Tergugat (PT. CASA PRIMA INDONESIA) telah mengijinkan pihak lain untuk masuk dan mengerjakan pekerjaan tersebut;

22. Bahwa berdasarkan uraian fakta dan data diatas, maka Penggugat (CV. DICKY BOR) menilai sikap Tergugat (PT. CASA PRIMA INDONESIA) yang tidak dan/atau lalai menindaklanjuti Surat Nomor: 010/JULI/DB-2024 dengan Perihal Pengajuan Harga dan Progres, tanggal 15 Juli 2024 dan Surat dengan Perihal Iddle Time Nomor 013/JULI/DB-2024, tanggal 20 Juli 2024 dan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak sesuai dengan Surat Nomor 005/SP/CPI- PSL/VII/2024, tanggal 20 Juli 2024 serta mengijinkan pihak lain untuk masuk dan melakukan pekerjaan milik Penggugat (CV. DICKY BOR) merupakan Perbuatan Melawan Hukum;

23. Bahwa Berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata: Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.

24. Pasal 1365 KUH Perdata mensyaratkan adanya unsur “kesalahan” (schuld) dalam suatu perbuatan melawan hukum. Suatu tindakan yang dianggap oleh hukum mengandung unsur kesalahan sehingga dapat dimintakan tanggung jawabnya secara hukum jika memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:

a. Ada unsur kesengajaan

b. Adanya unsur kelalaian (negligence, culpa) dan

c. Tidak ada alasan pembenar atau alasan pemaaf (recht-vaardigingsrond). seperti keadaan membela diri, tidak waras dan lain-lain;

25. Bahwa akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat (PT. CASA PRIMA INDONESIA) sebagaimana telah dikemukakan di atas, baik yang dilakukan dengan sengaja ataupun atas kelalaiannya telah menimbulkan berbagai bentuk kerugian bagi Penggugat (CV. DICKY BOR) baik itu kerugian materil maupun immaterial;

26. Bahwa akibat dari perbuatan Tergugat (PT. CASA PRIMA INDONSIA), maka Penggugat (CV. DICKY BOR) mengalami kerugian Materiil sebesar Rp. 672.380.800,00,- (Enam Ratus Tujuh Puluh Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Ribu Delapan Ratus Rupiah) oleh karena Penggugat (CV. DICKY BOR) tidak dapat melanjutkan proyek pekerjaan tersebut serta usaha yang digeluti oleh Penggugat tidak dapat berjalan dengan baik

Bahwa apabila dikalkulasikan kerugian materiil maka kerugian Materiil yang dialami oleh Penggugat (CV. DICKY BOR) karena perbuatan Tergugat (PT. CASA PRIMA INDONESIA) adalah sebesar 672.380.800,00,- (Enam Ratus Tujuh Puluh Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Ribu Delapan Ratus Rupiah) + Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) biaya honorarium advokat maka total kerugian materiil sebesar Rp. 792.380.800,- (Tujuh Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Ribu Delapan Ratus Rupiah);

27. Bahwa selain kerugian Materiil diatas, Penggugat juga mengalami kerugian Imateriil, sulit dihitung namun untuk memberikan kepastian hukum berkenaan diajukan gugatan ini kerugian Imateriil yang diderita oleh Penggugat (CV. DICKY BOR) jika dinilai dalam bentuk uang adalah sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah).

Dengan demikian Kerugian Materill dan Inmateriil yang dialami oleh Penggugat adalah sebagai berikut:

a. Kerugian Materiil adalah sebesar Rp. 792.380.800,- (Tujuh Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Ribu Delapan Ratus Rupiah);

b. Kerugian Imateriil adalah sebesar Rp. 100.000.000 (lima ratus juta rupiah);

Total secara keseluruhan kerugian yang dialami Penggugat adalah sebesar Rp. 892.380.800,- (Delapan Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Ribu Delapan Ratus Rupiah);

28. Bahwa Penggugat (CV. DICKY BOR) mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini ke Pengadilan Negeri Kelas I A Kupang oleh karena Lokasi Proyek Pembangunan Gedung Bank BTN KC Kupang berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kelas I A Kupang;

29. Bahwa karena Penggugat (CV. DICKY BOR) telah dirugikan karena perbuatan Tergugat (PT. CASA PRIMA INDONESIA) oleh karena itu sangatlah beralasan bagi Penggugat untuk memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kelas I A Kupang menetapkan Dwangsom/Uang Paksa sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya selama Tergugat lalai untuk melaksanakan putusan tersebut, terhitung sejak putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap;

30. Bahwa berdasarkan seluruh dalil yang dikemukakan oleh Penggugat, jelas dalil- dalil didalam gugatan ini sudah didasarkan pada hukum yang berlaku dengan dilengkapi bukti-bukti yang cukup serta tidak terbantahkan. Karena itu sudah sepatutnya pula Pengadilan Negeri Kelas I A Kupang yang memeriksa dan mengadili perkara ini serta memutuskan berdasarkan keadilan;

31. Bahwa untuk menjamin Gugatan Penggugat (CV. DICKY BOR) ini tidak mubasir, maka patut dan beralasan hukum kami mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kelas I A Kupang Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini DALAM PROVISI agar dapat memerintahkan Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk segera menghentikan segala bentuk kegiatan Pekerjaan Borepile dan Perakitan Besi, untuk mengindari kerugian yang lebih besar baik untuk Penggugat maupun Tergugat dan Para Turut Tergugat;

32. Bahwa oleh karena itu gugatan ini mempedomani Pasal 191 RBg dan Pasal 180 HIR, maka dimohonkan Majelis Hakim berkenan untuk menyatakan putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad),

33. Bahwa oleh karena Tergugat (PT. CASA PRIMA INDONESIA) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, maka patut dan adil dihukum membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Fransisco Bessi menambahkan, berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kelas I A Kupang untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada persidangan yang ditentukan, guna memeriksa dan mengadili gugatan ini.

Dirinya juga berharap agar hakim berkenan memeriksa dan memutuskan dengan amar sebagai berikut, yakniemerintahkan kepada Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk segera menghentikan segala bentuk kegiatan Pekerjaan Borepile dan Perakitan Besi, untuk mengindari kerugian yang lebih besar baik untuk Penggugat maupun Tergugat dan Para Turut Tergugat.

Pengacara muda NTT ini meminta hakim yang mengadili persoalan ini agar kiranya mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Selanjutnya menyatakan secara hukum, Surat Penawaran Borepile, tanggal 16 Mei 2024, Surat Perintah Kerja Nomor: I/CPI-VI/SPK/BTN KC KUPANG/2024, tanggal 01 Juni 2024 dan Surat Pengajuan Harga dan Progres Nomor: 010/JULI/DB-2024, tanggal 15 Juli 2024 adalah Sah menurut hukum.

Menyatakan Perbuatan Tergugat yang tidak dan/atau lalai menindaklanjuti Surat Nomor: 010/JULI/DB-2024 dengan Perihal Pengajuan Harga dan Progres, tanggal 15 Juli 2024, Surat Nomor: 013/JULI/DB-2024 dengan Perihal Iddle Time, tanggal 20 Juli 2024 dan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak sesuai dengan Surat Nomor: 005/SP/CPI-PSL/VII/2024, tanggal 20 Juli 2024 serta mengijinkan pihak lain untuk masuk dan melakukan proyek pekerjaan milik Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;

  • Menghukum Tergugat untuk segera menindaklanjuti Surat Nomor: 010/JULI/DB- 2024 dengan Perihal Pengajuan Harga dan Progres, tanggal 15 Juli 2024 dan Surat Nomor: 013/JULI/DB-2024 dengan Perihal Iddle Time, tanggal 20 Juli 2024 serta memberhentikan pihak lain yang telah masuk dan melakukan proyek pekerjaan milik Penggugat sehingga Penggugat dapat melanjutkan pekerjaan tersebut;
  • Menghukum Tergugat karena Perbuatan Melawan Hukum tersebut untuk membayar kerugian Materiil dan Imateriil secara seketika dan sekaligus kepada Penggugat, dengan jumlah sebesar Rp. 892.380.800,- (Delapan Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Ribu Delapan Ratus Rupiah) dengan perincian:
  • a. Kerugian Materiil adalah sebesar Rp. 792.380.800,- (Tujuh Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Ribu Delapan Ratus Rupiah);
  • b. Kerugian Imateriil adalah sebesar Rp. 100.000.000 (lima ratus juta rupiah);
  • Menghukum Tergugat untuk membayar Dwangsom/Uang Paksa sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya selama Tergugat lalai untuk melaksanakan putusan tersebut, terhitung sejak putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap.
  • Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan taat terhadap isi putusan ini;
  • Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad). Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

“Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). Demikian Gugatan ini kami ajukan, semoga Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Kupang berkenan mempertimbangkannya,” tutup Fransisco Bernando Bessi.**

Laporan: Chris Bani 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *