Oelamasi-InfoNTT.com,- Penerima beasiswa penuh Kabupaten Kupang diminta untuk patuhi kesepakatan, yakni wajib selesaikan studi sarjana dan mengabdi di Kabupaten Kupang.
Hal ini ditegaskan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang Johanis Mase kepada media, Jumat (02/8/2024) siang di Gedung DPRD Kabupaten Kupang.
Menurut Mase, jika penerima beasiswa Pemda Kabupaten Kupang yang sudah lulus menjadi sarjana tidak mengabdi di Pemda mawa harus mengembalikan keuangan daerah yang sudah dipakai.
Ia menambahkan, sama halnya dengan penerima beasiswa Pemda namun tidak menyelesaikan studinya maka itu sudah menyalahi kesepakatan dan juga wajib mengembalikan keuangan daerah.
“Sebelum berangkat studi, penerima beasiswa sudah menandatangani surat pernyataan, di antaranya bahwa paling kurang 8 tahun harus mengabdi di Kabupaten Kupang, jika tidak dilakukan maka harus sanggup mengembalikan biaya Pemda. Apa lagi mereka yang tidak selesai, wajib hukumnya mengembalikan seluruh biaya yang sudah dikeluarkan Pemda dalam bentuk beasiswa,” ungkap Johanis Mase.
Dirinya berharap pemerintah khususnya BKD untuk segera memberikan data beasiswa Pemda ini, karena bagian dari pertanggungjawaban dan menjadi salah satu poin untuk dibahas dalam sidang yakni pertanggungjawaban dari APBD.
“Kita minta supaya data-data tersebut diberikan. Berapa banyak penerima beasiswa Pemda? Yang sudah menjadi sarjana berapa orang dan yang gagal berapa orang beserta alasannya. Selain itu, yang telah menjadi sarjana, apakah semuanya mengabdi di Pemda Kabupaten Kupang atau tidak?,” ujar Ketua DPC PDIP ini.
Laporan: Chris Bani