Pemkab Kupang dan BPKP NTT Gelar Workshop Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa

Upacara pembukaan workshop evaluasi pengelolaan keuangan dan pengembangan desa.

Oelamasi-InfoNTT.com,- Pemerintah Kabupaten Kupang bersama BPKP NTT gelar workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa, yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Kupang, Oelamasi, Selasa 25 Juni 2024 pagi.

Workshop yang diikuti seluruh kepala desa di Kabupaten Kupang tersebut menghadirkan beberapa narasumber yaitu, Anggota DPR RI Komisi XI Ahmad Johan, Direktur Pengawasan Akuntabilitas Keuangan, Pembangunan dan Tata Kelola Pemerintahan Desa di Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Fauqi Achmad Khari, Kepala KPPN Kupang Masta Manurung, serta Analasi Kebejakan Ahli Muda Pada Pusat Pengembangan Kebijakan Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Kemedes PDTT Novita Rianti.

Bacaan Lainnya

Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang Novita Foenay dalam sambutannya saat membuka kegiatan mengatakan, workshop tersebut merupakan salah satu cara yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kupang bersama BPKP NTT untuk menyelaraskan Pembangunan di Desa yang kemudian secara umum akan mewujudkan peningkatan pembangunan di Kabupaten Kupang secara umum.

Diharapkan, dengan workshop tersebut, kemampuan pengelolaan keuangan di Desa bisa meningkat dengan tetap memperhatikan rasa keadilan, kepatuhan, dan manfaat untuk masyrakat serta taat kepada peraturan perundang-undangan.

“Desa sebagai pelaksana kewenagan otonom dan pengelola keuangan yang harus dipertanggungjawabkan mendapat perhatian khusus dan dukungan penuh dari Pemerintah. Hal tersebut dibuktikan dengan alokasi anggaran khsus melalui Dana Desa mulai tahin 2015 hingga tahun 2024 ini. Khusus untuk Kabupaten Kupang, telah dialokasikan Dana Desa tahun 2024 ini sebesar total Seratus Empat Puluh Sembilan Milyar Enam ratus Sembilan Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Rupiah (149.609.296.000)kepada 160 Desa yang harus dimanfaatkan secara optimal,” urai Novita Foenay.

Dilanjutkan Plt.Sekda, Dana Desa yang adalah harapan bagi masyrakat Desa harus diprioritaskan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dengan tujuan peningkatan pelayanan public di Desa, pemberantasan kemiskinan, memajukan perekonomian, dan mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa.

Oleh karena itu menurut Novita Foenay, pemanfaatan Dana Desa harus diikuti dengan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Keterbatasan SDM aparatur Desa dalam pemahaman tentang system pelaporan keuangan desa hingga system pengawasan adalah merupakan tantangan kita bersama untuk dapat melaksanakan pengelolaan keuangan desa yang akuntabel, oleh Karen itu saya berharap kita semua yang hadir saat ini dapat memanfaatkan kesempatan mengikuti workshop ini dengan sebaik mungkin, sehingga ilmu dan pengalaman yang didapat bisa diimplementasikan dalam akuntabilitas pengelolaan keuangan Desa”, ungkap Novita.

Sementara itu Kepala Perwakilan BPKP NTT Rizal Suhaili mengatakan, pembangunan dengan berorietasi pada pembangunan di Desa yang merupakan andalan dari program pembangunan di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo direalisasikan dengan penyaluran Dana Desa dengan jumlah cukup besar ke setiap Desa, dan semestinya dengan disalurkannya Dana Desa tersebut, desa menjadi lebih maju.

Menurut Suhaili pengelolaan keuangan desa yang akuntabel dalam rangka percepatan transformasi ekonomi yang utuh dan berkelanjutan harus dipastikan terus berlanjut.

Turut hadir dalam workshop tersebut, 2 orang Anggota DPRD Kabupaten Kupang, Linden Sanam dan Dominggus Atimeta, serta beberapa pimpinan OPD dilingkup Pemerintah Kabupaten Kupang.

Laporan: Prokopim 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *