Moses Natun: Developer di Kabupaten Kupang Wajib Serahkan Fasos Fasum ke Pemda 

Kepala Bidang Prasarana Sarana Utilitas Umum Moses Smaut Natun berdiskusi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang terkait fasos fasum.

Oelamasi-InfoNTT.com,- Pengembang harus mulai menyerahkan fasilitas sosial fasilitas umum (fasos fasum) kepada Pemerintah Kabupaten Kupang guna menambah PAD.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kupang, Moses M. Smaut Natun, S.T, (12/6) siang di Oelamasi.

Bacaan Lainnya

Menurut Moses, dengan adanya penyerahan fasos fasum dari pihak ketiga maka Pemda Kabupaten Kupang bisa dapatkan tambahan aset 7 sampai 10 miliar. Aset ini akan naik setiap tahunnya.

“Hemat saya, Pemda harus stop berikan ijin perumahan, pihak ketiga harus serahkan terlebih dahulu aset fasos fasum baru ijin diberikan. Saya sudah lakukan pertemuan dengan kejaksaan dan siap dukung saya bidang PSU guna mengamankan aset Pemda yang ada di developer,” ungkapnya.

Moses Smaut Natun menambahkan bahwa developer harus serahkan fasos fasum yang ada di kawasan perumahan seluas 40 persen di dalam lokasi perumahan, misalnya lokasi perumahan 10 hektar harus kasih Pemda 4 hektar untuk lokasi fasus fasos yaitu jalan, taman, tempat bermain dan lain-lain.

“Waktu pertemuan kemarin, kejaksaan minta saya tuntaskan karena ini buat Pemda rugi. Saya lihat sekitar 18 developer yang sudah beroperasi di Kabupaten Kupang. Kalau 1 developer lahan sekitar satu hektar untuk Pemda nilai jual 1 miliar, maka 18 devoloper yang ada Pemda akan miliki aset 18 sampai 20 miliar,” ujar Moses.

Ia juga menegaskan bahwa fasus fasos ke Pemda ini telah diatur dalam Peraturan menteri nomor 9 Tahun 2007 dan peraturan daerah nomor 7 Tahun 2013. Jadi sudah saatnya bekerja dengan tulus bagi kejayaan dan kemajuan Kabupaten Kupang.

“Ini kita harus tegas dan selesaikan. Jika kemudian ada developer yang tidak mau serahkan ke Pemda maka saya akan lapor ke kejaksaan untuk turun bersama ke lokasi developer tersebut. Ini untuk menegakkan aturan dan memajukan daerah,” tandasnya.

Laporan: Chris Bani 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *