Ombudsman Temukan Permainan Uang Kotor Puluhan Juta di Rutan Kelas IIB Kupang 

Ilustrasi

Kupang-InfoNTT.com,- Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT menemukan adanya dugaan pungutan liar bagi eks warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kupang.

Kunjungan yang dilakukan oleh Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton ini sebagai bagian dari tugas Lembaga Negara yang melakukqn pengawasan terhadap pelayanan publik di wilayah NTT, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 7 huruf a Undang-Undang 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Bacaan Lainnya

Kunjungan yang dilaksanakan pada Jumat 7 Juni 2024 itu, Ombudsman NTT mendengarkan secara langsung informasi terkait layanan terhadap tahanan dan warga binaan selama berada di Rutan kelas II B Kupang.

 

“Sebelumnya saya telah menyampaikan testimoni para eks warga binaan terkait layanan Rutan seputar pungutan liar kepada Kanwil Hukum dan HAM Provinsi NTT dan telah dilakukan pemeriksaan internal hingga telah diberikan sanksi disiplin sedang dan berat berupa mengeluarkan surat keputusan mutasi bagi petugas yang terbukti melakukan pungutan liar dan sanksi lainnya,” ungkapnya.

Darius Beda Daton mengatakan bahwa kunjungan kali ini juga sama yakni kembali mendengar testimoni eks tahanan Rutan dan masih seputar pungutan liar, namun ditemukan pungli lagi dengan nominal pungutan cukup besar serta dengan modus baru yaitu mengupayakan para tahanan agar Bebas Demi Hukum (BDH).

Menurut Darius, modus ini dilakukan sangat sistematis dengan melibatkan warga binaan dan diduga melibatkan pegawai pelayanan tahanan Rutan.

Didapati juga beberapa warga binaan diduga menjadi kaki tangan oknum pegawai tertentu untuk membantu warga binaan lain yang masih berstatus tahanan agar surat keputusan perpanjangan panahanan tidak diterima bagian pelayanan tahanan Rutan Kelas II B Kupang hingga batas waktu penahanan berakhir. Dengan demikian tahanan tersebut otomatis dinyatakan bebas demi hukum karena tidak ada lagi lembaga yang berwenang menahan.

“Seharusnya koordinasi antara bagian pelayanan tahanan Rutan dan pihak yang menahan wajib dilakukan guna mencegah tahanan bebas demi hukum jika masa penahanan akan berakhir. Untuk urusan ini, para tahanan dibebani biaya mulai dari 2 juta rupiah hingga 40 juta rupiah,” ungkap Darius.

Kepala Ombudsman juga mengatakan bahwa sejumlah tahanan mengaku sudah menyerahkan uang tersebut, namun ternyata surat keputusan perpanjangan penahanan tetap dikeluarkan sehingga uang yang telah diserahkan tidak bisa dikembalikan atau hanya dikembalikan sebagian. Modus ini telah berlangsung bertahun-tahun dan sangat merugikan para tahanan dan keluarganya.

“Terhadap informasi tersebut, kami (Ombudsman) segera menyampaikan kepada Kakanwil Hukum dan HAM Provinsi NTT agar melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna membuktikan apakah testimoni warga binaan Rutan tersebut benar adanya. Bila mana hasil pemeriksaan membuktikan benar telah terjadi pungutan liar secara sistematis, maka harus segera dilakukan tindakan tegas kepada para petugas Rutan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Darius Beda Daton juga memastikan Ombudsman NTT akan menyampaikan laporan dugaan pungutan liar ini kepada Inspektur Jenderal (Irjen) Kementrian Hukum HAM RI di Jakarta agar dilakukan pemeriksaan lebih jauh untuk membuktikan kebenaran informasi ini dan memutus jaringan pungutan liar yang meresahkan para tahanan dan warga binaan selama bertahun-tahun.

“Langkah ini kami lakukan sebab sebagai pihak yang selalu menjadi saksi pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) di seluruh Satker Kanwil Hukum dan HAM Provinsi NTT, kami berkewajiban untuk selalu mengingatkan agar seluruh pegawai menegakan integritas dan menjauhkan diri dari tindakan tercela termasuk pungutan liar,” tegasnya.

Laporan: Chris Bani 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *