Kepala Desa Oenoni II Protes Cara Kerja CV. Juma Mandiri 

Kepala Desa Oenoni II saat berada di lokasi proyek.

Amarasi-InfoNTT.com,- Kepala Desa Oenoni II, Djalinus Bureran minta kepada pihak ketiga yakni CV. Jumo Mandiri agar melaksanakan kesepakatan saat sosialisasi pelaksanaan Paket Pekerjaan Jalan Fatukanutu (Amabi Oefeto) – Oenoni II (DAK Transdes) dengan Kontrak Nomor: 602/155/PU/2024 tanggal 24 April 2024.

Hal ini disampaikan Kades Oenoni II dikarenakan hasil kesepakatan yang dilaksanakan di Kantor Desa Fatukanutu, Kecamatan Amabi Oefeto beberapa waktu lalu dikesampingkan oleh pihak CV.

Bacaan Lainnya

“Waktu kesepakatan tersebut, disampaikan kepada pihak ketiga yakni pihak CV. Jumo Mandiri harus melakukan pelebaran atau pembersihan 8 meter terlebih dahulu baru turunkan sertu. Tapi yang terjadi sebaliknya, belum pembersihan dan pelebaran tapi sudah turunkan sertu,” ungkapnya.

Djalinus Bureran kuatirkan akan ada protes keras dari masyarakat. Soalnya saat ini pihak kontraktor sudah menurunkan kurang lebih 100 tumpuk sertu.

“Sosialisasi lain datang buat lain. Ini sertu sudah turun 100 tumpuk. Bagaimana mau pembersihan. Penurunan sertu ini dilakukan pihak ketiga tepatnya di Dusun 2, Desa Oenoni II,” jelasnya.

Dirinya meminta pihak Dinas PUPR Kabupaten Kupang agar segera menindaklanjuti laporan ini dan meminta kontraktor segera bekerja berdasarkan kesepakatan awal.

Sedangkan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Kupang yang dikonfirmasi (07/5) mengatakan bahwa persoalan yang disampaikan oleh Kepala Desa Oenoni II sudah ditindaklanjuti dan akan segera dilaksanakan oleh pihak kontraktor.

“Saya sudah sampaikan. Cara kerja saja yang salah. Jadi nanti mereka (CV. Juma Mandiri) akan membuat pelebaran jalan 8 meter baru lanjut kerja,” ucapnya.

Laporan: Chris Bani 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *