Nama Mateldius Sanam Kadis PUPR Diusulkan Sebagai Penjabat Bupati Kupang 

Calon Penjabat Bupati Kupang

Oelamasi-InfoNTT.com,- Jabatan Bupati Kupang tinggal menghitung hari dan akan selesai pada 31 Desember 2023 mendatang. Sesuai aturan jabatan Bupati tidak boleh lowong karena itu penentuan Penjabat Bupati merupakan sebuah keharusan.

DPRD Kabupaten Kupang telah menetapkan tiga nama untuk diusulkan ke Kementrian Dalam Negeri pada Selasa 5 Desember 2023 kemarin.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan amanat Pasal 201 ayat (9) dan ayat (11) Undang- UndangNomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota Pasal 9 ayat(1) dan ayat (4) serta surat Kementrian Dalam Negeri Nomor 10021.3/6047/tanggal, 9 November 2023, perihal usulan nama Calon Penjabat Bupati Wali Kota.

“Pimpinan DPRD Kabupaten Kupang mengajukan tiga nama orang calon Penjabat Bupati Kupang, yakni Dr. Alfonsus Theodorus jabatan Kepala BAPPELITBANGDA Provinsi NTT, Mateldius S.J. Sanam, Jabatan Kadis PUPR Kabupaten Kupang dan Alexon Lumba, SH.,M.Hum jabatan Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daeah NTT. Ketiga nama tersebut selanjutnya diusulkan Kepada Mentri Dalam Negeri,” kata Ketua DPRD Kabupaten Kupang Daniel Taimenas kepada media (5/12) di ruang kerjanya.

Ketua DPRD Kabupaten Kupang menambahkan, fraksi-fraksi di DPRD menetapkan Alfonsus Theodorus dengan rengking tertinggi dari dua calon lainnya. Meski demikian keputusan sepenuhnya tergantung Pemerintah Pusat. DPRD tidak memberikan kode tertentu kepada calon yang diusulkan.

Ditanya bagaimana sikap DPRD jika calon dengan ranking tertinggi tidak direstui Pemerintah pusat, Daniel Taimenas menegaskan, pihaknya tidak persoalkan hal itu.

“Kita akan tetap terima saja calon mana yang ditetapkan sebagai Penjabat Bupati”, pungkasnya.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *