HARI ULANG TAHUN KE-77 POLISI MILITER TNI ANGKATAN UDARA

Oleh. Volkes Nanis, SH.,M.H

Dosen pada Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Prof. DR. Yohanes Usfunan, SH.,M.H.

Bacaan Lainnya

Hari ini merupakan hari bersejarah penuh makna Bagi polisi militer angkatan udara Indonesia dalam memperingati sekaligus mengenang 77 tahun cikal bakal terbentuknya pada tanggal 1 November 1946.perjalanan panjang lahirnya dalam keterbatasan dan kekurangan tentunya , namun hal itu tidak menjadikan dalih dalam pelaksanaan tugas. Dedikasi dan semangat yang tinggi disertai keikhlasan hati dalam melaksanakan tugas adalah merupakan ciri khasnya sehingga sampai hari ini masih tegak berdiri menjadi polisi militer yang disegani dikawasan. Pada momentum ini sekaligus menjadi refleksi dalam memperingati hari lahirnya dengan mengusung Tema.

“Mewujudkan Polisi Militer TNI Angkatan udara yang Profesional, Modern, Adaptif dan berintegritas guna mendukung TNI Angkatan Udara yang disegani dikawasan”

Tema tersebut sesungguhnya memberikan fundamen serta motivasi kepada insan prajurit polisi Militer angkatan Udara dalam pelaksanaan tugas senantiasa mengiringi dan mengikuti perkembangan jaman serta mengedepankan kejernihan,transparansi dengan senantiasa menerapkan penegakkan hukum yang sejalan dengan tugas pokok sebagai penegak hukum dan tata tertib dalam lingkungan TNI Angkatan udara.

Penegakan hukum merupakan proses dilakukannya upaya untuk tegak atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata. Tentu penegakkan hukum semata-mata mempunyai

Tujuan mewujudkan rasa keadilan, kepastian hukum, dan juga kemanfaatan. Polisi Militer angkatan Udara sebagai penegak hukum dalam lingkungan TNI angkatan Udara sebagaimana diatur dalam Bab II Pasal 8 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang peradilan militer. Selain penegakkan hukum juga penegakkan disiplin dan tata tertib dalam lingkungan Militer yang bertujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dan ketaatan dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan,peraturan kedinasan dan tata kehidupan yang berlaku bagi Militer sebagai mana diatur dalam Pasal 1 Ayat 2 Undang-undang No. 25 Tahun 2014 Tentang Hukum Disiplin Militer. Sebagaimana seyogianya Hukum disiplin Militer adalah peraturan dan norma untuk mengatur, membina, menegakkan disiplin, dan tata kehidupan yang berlaku bagi Militer.

Sedangkan Hukuman Disiplin Militer adalah hukuman yang dijatuhkan oleh atasan yang berhak menghukum kepada bawahan yang berada di bawah wewenang komandonya karena melakukan pelanggaran Hukum Disiplin Militer.

Dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab prajurit polisi militer Angkatan Udara yang kompleksitas senantiasa menggunakan kedua Instrumen peraturan perundang-undangan yang ada serta peraturan lainnya guna meminimalisir angka pelanggaran prajurit angkatan Udara dalam menjawab tuntutan tugas yang harus diawaki oleh prajurit yang profesional.

Profesional disini adalah ahli dalam bidang tugasnya

Kerena tugas tersebut seiring perkembangan terkini yang diperhadapkan dengan suatu kondisi dimana hampir semua permasalahan tugas menuntut kecerdasan khususnya penanganan pelanggaran hukum serta penegakkan hukum yang harus dilakukan secara ilmiah dan transparan., Oleh karenanya kecerdasan intelektual bagi prajurit Polisi militer angkatan udara menjadi sebuah kewajiban, yang harus dilakukan secara berkesinambungan

Era modernisasi teknologi berjalan begitu cepat tentu dibutuhkan komitmen insan prajurit polisi Militer untuk berusaha,mempelajari ,mengikuti serta mengawaki peralatan modern demi kelancaran pelaksanaan tugas dan hal ini tentu dibutuhkan sikap dan perilaku adaptif para prajurit polisi Militer untuk mampu menyesuaikan diri dengan norma atau standar kinerja yang berlaku dalam lingkungan Militer, untuk bisa mencapai mimpi ini tidaklah saja berteori dalam beretorika belaka namun dibutuhkan aksi atau tindakan nyata dan selalu berpikir positif sebagai perwujudan dan pengamalan nilai-nilai yang terkandung dalam Sumpah Prajurit dan Sapta Marga serta Delapan wajib TNI.

Kini telah berusia 77 Tahun tentu tidak mudah mengenang kilas balik kehadiran nya yang hidup dalam era keterbatasan dan kekurangan, tentunya pula kehidupannya terus bertumbuh bersama jaman dan karenanya penguasaan tugas pokok sebagai prajurit penegak hukum,tata tertib serta terampil dalam menghadapi setiap tantangan tugas yang semakin modern dengan mengedepankan norma norma hukum sehingga dalam proses penegakkan hukum dilakukan dengan tidak mengangkangi norma hukum yang lain.

Wira Waskita

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *