Ada Pejabat Eksekutif Kabupaten Kupang Belum Laporkan Harta Kekayaan Tahun 2023 ke KPK

Deputi Bidang Spesialis Koordinasi dan Supervisi Utama KPK Wilayah Timur, Dian Patria.

Oelamasi-InfoNTT.com,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan rapat koordinasi akselerasi pencegahan korupsi di Kabupaten Kupang, Rabu (10/10/2023) pagi di aula lantai II Kantor Bupati Kupang.

Hadir dalam kegiatan ini Deputi Bidang Spesialis Koordinasi dan Supervisi Utama KPK Wilayah Timur, Dian Patria. Sedangkan dari Pemkab Kupang yakni Bupati Kupang, Ketua DPRD Kabupaten Kupang dan para pejabat lingkup Pemkab Kupang.

Bacaan Lainnya

Dian patria dalam kesempatan tersebut meminta para pejabat di Kabupaten Kupang agar bekerja dengan cara-cara yang hanya demi kepentingan diri, partai politik maupun kelompok. harus utamakan kepentingan rakyat.

“Kerja sesuai aturan agar tidak terjadi tindak pidana korupsi. Kami (KPK) perlu ingatkan para anggota DPRD Kabupaten Kupang dalam pembahasan dana pokir harus dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku, apabila ditetapkan tanpa melalui mekanisme maka berpotensi terjadi tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Menurut Dian Patria, pembahasan dana pokir DPRD harus berdasarkan aspirasi masyarakat yang dibahas melalui musrengbang tingkat desa atau kelurahan, kecamatan dan kabupaten hingga pembahasan anggaran. Semua pokir yang dialokasikan DPRD harus benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat bukan merupakan hasil pikiran anggota dewan.

Dian menegaskan, apabila pembahasan dana pokir dilakukan tidak sesuai mekanisme maka berpotensi pada tidak pidana korupsi karena merupakan inisiatif DPRD. Prioritaskan pada kepentingan masyarakat Kabupaten Kupang. Masih banyak masyarakat daerah ini yang hidupnya miskin dan membutuhkan perhatian pemerintah.

“Ada beberapa eksekutif di Pemerintah Kabupaten Kupang yang pada tahun 2023 KPK belum juga terima Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN),” ungkapnya.

Dia meminta kepada kepala daerah dan para pejabat di Kabupaten Kupang agar bekerja secara jujur. Karena kegiatan korupsi lambat maupun cepat pasti ketahuan kejanggalan-kejanggalan seperti yang sudah ada di tangan KPK. Sebab perbuatan seperti ini akan di proses sebelum 18 tahun kedepan, artinya sebelum kaduluarsa.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *