Babau-InfoNTT.com,- Polres Kupang resmi menahan pelaku penganiayaan berat terhadap ibu tiri (72 tahun). Kasus anak aniaya ibu ini terjadi di Desa Oelbiteno, Kecamatan Fatuleu Tengah, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada hari Minggu (26/2/2023) pagi.
Kapolres Kupang, Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto S.I.K.,M.H kepada media (28/2) didampingi Kasat Reskrim Polres Kupang, IPTU Epidus Kono Feka, S.Sos menjelaskan, korban diduga mengalami gangguan jiwa. Namun terkait hal ini akan dipastikan melalui tim medis untuk mengecek kejiwaan pelaku.
“Kita tangkap semalam di kebun. Gerak cepat ini agar pelaku tidak diamuk massa. Tapi hingga saat ini masih sulit diajak komunikasi. Kita masih koordinasi dengan tim medis,” ujar Kapolres.
Proses penangkapan dilakukan Polres Kupang saat malam hari ketika pelaku sedang bersembunyi di kebun. Polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa sebilah parang yang dipakai pelaku menganiaya korban.
“Pelaku ditahan di sel Mapolres Kupang sambil menunggu proses hukum selanjutnya,” jelas Kapolres Kupang.
Laporan: Chris Bani