Oelamasi-InfoNTT.com,- Dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan yang berkualitas, maka setiap Kepala Desa diharuskan selalu tampil dominan dalam urusan publik dan politik dan harus memiliki kemampuan mengembangkan sebuah tata pemerintahan yang bersendikan transparansi, akuntabilitas, daya tanggap, kepercayaan dan kebersamaan.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Bupati Kupang, Korinus Masneno saat membuka kegiatan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa Tahun 2022, yang berlangsung di Kantor Bupati Kupang, Kamis (29/12/2022).
Hal-hal pokok yang harus dikuasai Kepala Desa yaitu tugas dan wewenang, hak dan kewajiban. Pada kesempatan tersebut, Bupati sampaikan beberapa arahan penting yaitu setiap Kades dituntut bekerja dengan semangat partisipatif dan transparansi atau harus mempertanggungjawabkan tindakan dan kebijakannya di hadapan publik. Selain itu semua Kepala Desa diharapkan mampu memaksimalkan peran perangkat desa bukan menggantinya.
Kepala Desa dalam menyelenggarakan tugas dan fungsinya dibantu oleh perangkat desa yang terdiri dari Sekretaris Desa, Pelaksana Kewilayahan (Kepala Dusun) dan Pelaksana Teknis (Kepala Seksi). Sesuai ketentuan, dijelaskan Bupati Korinus bahwa pemberhentian perangkat desa hanya bisa dilakukan karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan.
Tak hanya itu, dalam kerangka penguatan eksistensi desa dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penerapan aksi afirmasi di bidang ekonomi desa, Pemkab Kupang telah menginisiasi adanya pelaksanaan kegiatan inovasi yaitu “Ber-pasangan” dimana setiap pasangan nikah baru, akan diberikan satu pasang ternak babi untuk dijadikan sebagai modalnya dalam menapaki kehidupan berumah tangga. Kegiatan ini rencananya akan dilaksanakan dengan pembiayaan dari APBD Tahun 2023 dengan lokusnya di Kecamatan Kupang Barat. Selanjutnya, 160 Desa yang ada wajib mereplikasikan inovasi ini dalam RAPBDes Tahun 2023 dan tahun-tahun berikutnya.
“Mari kita jadikan inovasi ini sebagai inovasi kita bersama. Dengan ini kita akan mampu wujudkan peningkatan pendapatan Kepala Keluarga yang ada,” ajaknya.
Selanjutnya, Bupati juga ingin agar Kepala Desa terlibat aktif dalam penanganan bencana yang terjadi di wilayahnya masing-masing. Segera lakukan tindakan penanganan kedaruratan seketika terjadi bencana, yang utama namanya tanggap darurat bagaimana menyelamatkan rakyat. Juga pentingnya memperhatikan masalah stunting di Desa masing-masing. Ibu-ibu yang sedang hamil, didaftarkan namanya untuk bisa mendapatkan bantuan. Sedangkan kepada para camat diminta Bupati Kupang, untuk dapat membimbing para Bupati-bupati kecil di Desa.
Turut hadir Plt.Sekda Kabupaten Kupang, Novita Foenay, Kepala BPKAD Kabupaten Kupang, Rima Salean, Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTT, Christian Natanael Sianturi.
Dalam kesempatan ini juga, ada penyerahan secara simbolis santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Almarhum Reksi Bilistolen senilai Rp.42.000.000, yang diserahkan Bupati Kupang kepada keluarga almarhum.
Laporan: Prokopim Setda Kabupaten Kupang