Thomas Fanggidae Geram, Pemkab Kupang Acuh Terkait Polemik Arena Pacuan Kuda Gelora Lifubatu

Thomas R. Fangidae ketika menunjukan bukti surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT.

Babau-InfoNTT.com,- Thomas R. Fangidae atau biasa disapa Tofan, kembali angkat bicara terkait persoalan lahan Arena Pacuan Kuda Gelora Lifubatu di Kelurahan Babau, Kecamatan Kupang Timur-Kabupaten Kupang, Rabu (19/10/2022) sore.

Dirinya mengatakan bahwa Pemda Kabupaten Kupang nampaknya tidak serius mengurusi persoalan arena pacuan kuda yang luasnya 25 hektare tersebut. Hal ini karena sudah ada berbagai upaya pendekatan namun tidak berhasil. Kini sudah ada surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT.

Bacaan Lainnya

“Saya sudah bersurat agar bisa duduk bersama Pemda Kabupaten Kupang menyelesaikan masalah lapangan pacuan kuda Lifubatu ini, tapi mereka (Pemda) acuh saja. Pemda Kabupaten Kupang juga mengeluarkan surat penegasan tanggal 03 Oktober 2019 bahwa tanah tersebut milik Pemda Kabupaten Kupang yang saat ini dalam penguasaan Pemda Kabupaten Kupang dan telah dibangun fasilitas umum berupa gelanggang pacuan kuda,” ungkap Thomas Fanggidae.

Dirinya menambahkan, setelah surat penegasan dari Pemda Kabupaten Kupang, maka Ia kembali bersurat ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT, yang mana akhirnya ada surat balasan pada tanggal 20 Januari 2021 yang menyatakan Pencekalan (Penundaan Proses Sertipikat Lokasi Pacuan Kuda Baubau).

“Surat balasan dari Kementrian bahwa tidak boleh memproses permohonan sertipikat hak atas tanah atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang yang berlokasi di Kelurahan Baubau, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang (lokasi pacuan kuda) sampai penyelesaian masalah yang dibuktikan dengan berita acara penyelesaian masalah oleh para pihak. Selanjutnya melakukan identifikasi/penelitian secara lengkap terkait subyek, obyek serta dokumen kepemilikan alas hak atau dokumen lainnya yang menjadi persyaratan dalam proses permohonan hak sesuai ketentuan berlaku, dan segera lapor hasilnya dalam waktu yang tidak terlalu lama,” ujar Tofan sembari membaca kembali surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT.

Dirinya juga meminta bahwa jika Pemda Kabupaten Kupang tidak mampu menyelesaikan masalah ini maka lebih baik diserahkan ke provinsi untuk selanjutnya diselesaikan secara baik. Jangan sampai pemerintah daerah mengabaikan kepentingan umum dengan tidak segera menyelesaikan polemik ini.

“Masalah pacuan kuda ini mudah diselesaikan karena saya dan pak Jerry Manafe yang saat ini sebagai Wakil Bupati Kupang adalah pelaku sejarah dari Gelora Lifubatu. Jadi mari kita selesaikan secara baik agar lapangan pacuan kuda ini bisa dipakai,” harapnya.

Dirinya pun memastikan bahwa Pemda Kabupaten Kupang belum memiliki sertifikat tanah karena sejauh ini belum ada pelepasan hak atas tanah seluas 25 hektar tersebut.

“Saya meminta agar Pemda Kabupaten Kupang bisa mengambil tindakan bijak. Saya tidak mau mencampuri hal ini dengan politik. Ini murni perjuangan saya demi adanya pengakuan dari Pemda bahwa tanah tersebut adalah milik kelurga Fanggidae dan beberapa marga di dalamnya,” tegasnya.

Thomas Fanggidae pun meminta semua pihak untuk melihat sejarah panjang tanah tersebut (Gelora Lifubatu). Hal ini penting karena catatan-catatan sejarah bersama para pelaku sejarah adalah bagian yang tidak terpisahkan serta mengetahui secara jelas alur dan status Lapangan Pacuan Kuda tersebut.

Laporan: Chris Bani

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *