Oelamasi-InfoNTT.com,- Surat Keputusan (SK) Pengangkatan 118 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan 192 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K Formasi Guru) lingkup Pemkab Kupang resmi diserahkan oleh Bupati Kupang, Senin (06/06/2022) pagi, di Kantor Bupati Kupang.
Bupati Kupang Korinus Masneno pada kesempatan tersebut mengucapkan selamat kepada penerima SK baik CPNS maupun P3K, di mana momentum ini adalah awal dari langkah pengabdian bagi Negara, masyarakat dan daerah.
Lanjut Masneno, formasi CPNS dan P3K yang diisi merupakan formasi yang secara proporsional sangat dibutuhkan oleh Pemerintah Daerah. Artinya tidak ada istilah formalitas atau hanya sekedar mengisi kekosongan dalam pengangkatan CPNS dan P3K, melainkan lahir dari proses seleksi yang ketat, transparan, independen dan bebas dari intervensi apapun.
“Keputusan pengangkatan ini adalah sebuah keputusan atas dasar sistem seleksi yang tepat dan layak untuk saudara peroleh dalam meniti karier sebagai Aparatur Sipil Negara. Setelah diterimanya SK ini, ada begitu banyak tugas, pekerjaan, dan tanggung jawab yang menanti, segeralah beradaptasi dengan lingkungan kerja masing-masing dan selalu kedepankan sikap loyalitas yang utuh,” ujar Bupati.
Penyerahan SK diawali dengan penandatangan perjanjian kerja oleh perwakilan atas nama Issa Mariana Ballo, S.Pd, dan dilanjutkan dengan penyerahan SK oleh Bupati kepada 10 orang perwakilan.
Acara ini dihadiri Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekda Kabupaten Kupang, dan Pimpinan OPD Lingkup Pemkab Kupang.
Laporan: Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkab Kupang