Rakor Kecamatan Fatumnasi Sekaligus Lounching Kesadaran Sekolah Menjadi Target di Tahun 2030

Soe-InfoNTT.com,- Rapat Koordinasi tingkat kecamatan fatumnasi dan Lounching “Ta be’ab ma’tu Tat Li Ana Neu Skol” yang artinya upaya menyadarkan dan mengantar anak ke sekolah. Rakor ini sekaligus dilakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) dengan para kepala sekolah dan kepala desa se-Kecamatan Fatumnasi, Rabu (25/5/2022), di Aula Kantor Camat Fatumnasi.

Camat Fatumnasi, Dominicus E. Chr. Manu, SH, dalam sambutan mengatakan, dirinya targetkan pada tahun 2030 di Kecamatan Fatumnasi, semua anak wajib pendidikan 9 tahun dan satu keluarga harus satu serjana.

Bacaan Lainnya

MoU ini menurutnya, bertujuan menekan atau mengurangi angka anak putus sekolah dalam wilayah kecamatan Fatumnasi. Tahun 2030 di Kecamatan Fatumnasi ditargetkan untuk bebas dari anak putus sekolah, menyadarkan anak masuk sekolah, mewajibkan anak asuk sekolah dan mengantar anak masuk sekolah.

Lanjutnya, tanggung jawab pemerintah desa yakni berkewajiban melakukan sosialisasi gerakan “Ta Be’ab ma tu tat Li Ana neo Skol” (Gerakan Menyadarkan dan mengantar Anak Masuk Sekolah) secara berkelanjutan. Pemerintah Desa dapat membentuk tim pemerhati dan pengawas gerakan “Ta Be’ab ma Tu tat Li Ana neo Skol” (Gerakan menyadarkan dan Mengantar Anak Masuk Sekolah) yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

Sekretaris Kecamatan Fatumnasi Joel Sonbai, SH, menambahkan, bahwa segala biaya yang timbul dalam rangka pelaksanaan perjanjian kerjasama ini dibebankan pada masing-masing pihak berdasarkan peraturan perundang-undangan dan atau peraturan internal masing-masing.

Selanjutnya akan diberikan sanksi bagi aparat pemerintah desa dan kelompok masyarakat yang tidak menyadarkan anak masuk sekolah di kenakan sanksi teguran lisan, teguran tertulis dan pemberhentian sementara atau permanen sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di tahun 2021 sampe saat ini Kecamatan Fatumnasi memiliki 181 anak putus sekolah.

Ia menambahkan, bagi orang tua yang tidak mengantarkan anak masuk sekolah dikenakan sanksi berupa denda adat berupa sapi 1 ekor, uang Rp.5.000.000, dan membersihkan serta menanam kebun desa selama 1 (satu) bulan.

Menurut Joel, orang tua yang tidak mewajibkan anaknya masuk sekolah dikenakan sanksi berupa sapi dua ekor, uang Rp. 10.000.000,- (sepuluh Juta Rupiah) dan membersihkan serta menanam kebun Desa selama 2 (dua) bulan. Denda sebagaimana di maksud juga diberikan pada anak sendiri agar di pakai untuk bisa membiayai sekolah.Perjanjian kerjasama ini, mulai berlaku sejak ditandatangani bersama pada hari, tanggal, bulan dan tahun tersebut di atas.

“Hal-hal yang tidak atau belum di atur dalam perjanjian kerjasama ini akan diatur dan diputuskan kemudian oleh kedua belah pihak atas dasar musyawarah. Setiap permasalahan yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan kerjasama ini, akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat. Perjanjian kerjasama ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam 2 (dua) rangkap di atas kertas bermeterai,” tegasnya.

Panatauan media, dalam kegiatan tersebut turut hadir Kapospol Sub Sektor Fatumnasi, Danposramil Fatumnasi, para kepala sekolah se Kecamatan Fatumnasi, kepala desa se-Kecamatan Fatumnasi bersama BPD yang turut mendungkung dan sepakat menandatangani MoU ini.

Laporan: Welem Leba

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *