Jakarta-InfoNTT.com,- Jaksa Agung RI Burhanuddin memerintahkan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jam-Intel) Amir Yanto, untuk melakukan operasi intelijen guna mencari dan menemukan barang-barang ataupun produk luar negeri (ex barang impor) yang dilabel seolah-olah produk dalam negeri.
Selain Jam Intel, Ketut Sumedana Kapuspenkum Kejaksaan Agung dalam keterangannya, Jumat (25/3/2022), Jaksa Agung juga memerintahkan seluruh jajaran di satuan kerja seluruh Indonesia.
“Para Kepala Kejaksaan Tinggi, Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Para Kepala Cabang Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia,” ujar mantan Wakajati Bali.
Ketut menyebut, Instruksi ini dikeluarkan dalam rangka mendukung kebijakan Presiden RI untuk mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri.
“Agar segera melaksanakan dan melaporkan perintah ini secara berjenjang kepada pimpinan satuan kerja,” pungkasnya. (***)