Rugikan Negara 14 Miliar, Kejaksaan Tinggi Bali Tahan 6 Tersangka Korupsi Aset

Kantor Kejaksaan Tinggi Bali

Bali-InfoNTT.com,- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melakukan pelimpahan 6 tersangka dan barang bukti tindak pidana korupsi terhadap aset negara berupa tanah kantor Kejari Tabanan.

Berkas perkara tindak pidana korupsi terhadap aset negara berupa tanah Kantor Kejari Tabanan tersenit dibagi menjadi 2 berkas perkara dimana tersangka IWA, IYM, INS dalam 1 berkas perkara, sedangkan tersangka IKG, PM, KD dalam 1 berkas perkara tersendiri.

Perkara tindak pidana korupsi terhadap aset negara tersebut berupa tanah Kantor Kejari Tabanan, Bali. Keenam tersangka disangka melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau Pasal 15 jo. Pasal 2 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Keenam tersangka telah menempati atau mempergunakan atau menguasai tanah aset Pemerintahan Kejaksaan Agung yang digunakan untuk Kantor Kejari Tabanan dengan membangun warung, rumah tinggal serta kos-kosan sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp. 14.394.600.000,- berdasarkan Penilaian Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Berkas perkara atas nama tersangka IWA dkk dan Berkas Perkara atas nama tersangka IKG dkk telah dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum sejak tanggal 8 November 2021 lalu.

Mengacu kepada pasal 8 ayat 3 UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum.

Tersangka IWA, IYM, INS, IKG, PM, KD tiba di Ruang Tindak Pidana Khusus Kejati Bali dilakukan pemeriksaan dari pukul 10.00-16.30 WITA. Hasilnya langsung dilakukan Penahanan Rutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Lapas Kerobokan.

“Adapun barang bukti yang diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum yaitu sejumlah lebih dari 90 barang bukti yang didominasi barang bukti dokumen. Para tersangka telah melewati hasil tes Covid-19 dengan hasil negatif,” jelas A. Luga Harlianto, SH.,M.Hum selaku Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *