Sanggar Suara Perempuan Soe Gelar Kampanye Publik Mendukung Korban Kekerasan Seksual

Foto bersama usai kegiatan

Soe-InfoNTT.com,- Sanggar Suara Perempuan (SSP) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) gelar konferensi pers untuk “KAMPANYE PUBLIK” dengan tema mendukung korban, dan penghapusan kekerasan seksual.

Kegiatan diskusi dan kampanye ini dilaksanakan pada Kamis (25/11/2021) di aula Sanggar Suara Perempuan Soe.

Direktur Sanggar Suara Perempuan Soe, Ir. Rambu Atanau Mella dalam konferensi pers tersebut menjelaskan, kampanye ini dilaksanakan selama 16 hari dengan pokok materi anti kekerasan terhadap perempuan. Kampanye digalakkan terhitung mulai tanggal 25 November hingga 10 Desember 2021.

Rambu menegaskan, bahwa saat ini sudah 63 kasus persetubuhan anak di Kabupaten TTS, 10 kasus sudah dilimpahkan ke kejaksaan, sedangkan 3 kasus persetubuhan anak saat ini sampel darah telah dikirim untuk melakukan tes DNA.

”Kita perlu memberi apresiasi kepada kasus-kasus yang sementara SSP tangani dibawa darahnya, sepersen pun biaya tidak ditanggung pemerintah daerah TTS,” ujarnya.

Menurutnya, penghapusan kekerasan terhadap perempuan di seluruh dunia, maka sebagai lembaga Nasional hak asasi manusia di Indonesia dalam hal ini komisi anti kekerasan terhadap perempuan, SSP menjadi salah satu inisiator untuk mengkoordinir serta menyelenggarakan 16 hari kampanye anti kekerasan, apalagi tahun ini adalah tahun aktivis sendiri.

Ditambahkannya, penghapusan anti kekerasan bagi perempuan membutuhkan kerja sama dan sinergi dari berbagai komponen masyarakat bergerak secara serentak. Pemerintah maupun masyarakat secara umum termasuk tugas jurnalis, dalam rentang 16 hari perempuan mempunyai waktu yang cukup untuk strategi organisasi yang berdasarkan kesadaran bahwa kekerasan terhadap perempuan merupakan pelanggaran hak asasi manusia.

“Sesuai dengan kapasitasnya yang diterapkan dalam kegiatan ini sangat beragam dari satu daerah ke daerah lain. Hal ini sangat dipengaruhi oleh kondisi ekonomi sosial dan budaya politik yang diarahkan untuk meningkatkan pemahaman mengenai kekerasan,” jelasnya.

Diakui Rambu, penghapusan kekerasan tahun 1981 dalam kongres perempuan Amerika Latin yang kemudian tanggal 29 November hari perempuan pembela hak asasi manusia dengan diri mereka ada yang menamakan diri sebagai pekerja kemanusiaan, perempuan-perempuan, korban-korban, pekerja sosial atau perempuan pembela hak asasi manusia.

Kemudian pada tahun 2004 bertujuan untuk rayakan activis dalam membela hak asasi manusia dalam semua dimensi dalam konteks, artinya bahwa tujuan hari ini termasuk untuk mengenali perempuan kalangan hak asasi manusia dan untuk meningkatkan kesadaran bagi perempuan tentang haknya yang harus diperjuangkan.

Laporan: Welem Leba

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *