Wakil Bupati Kupang Minta OPD Terkait Proaktif Penanganan Stunting

Wakil Bupati Kupang, Jerry Manafe, SH.,M.Th, saat memimpin rapat sosialisasi Perbup terkait penanganan stunting.

Oelamasi-InfoNTT.com,- Wakil Bupati Kupang, Jerry Manafe memimpin Sosialisasi Peraturan Bupati Kupang tentang peran desa dalam Intervensi Pencegahan dan Penanganan Stunting Terintegrasi di Kabupaten Kupang Tahun 2021.

Kegiatan sosialisasi ini berlangsung di ruang rapat Wakil Bupati Kupang pada Kamis, 9 September 2021. Kegiatan dihadiri oleh pimpinan OPD terkait yakni Kepala Dinas Kesehatan Robert Amaheka, Kepala Dinas PMD Charles M. Panie dan Kepala Dinas DP2KBP3A Yesai Lanus.

Bacaan Lainnya

Dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati Kupang menyampaikan arahannya tentang Peraturan Bupati Kupang Nomor 19 tentang perubahan atas Perbup Kupang Nomor 49 tahun 2019 mengenai percepatan pencegahan dan penurunan stunting.

Jerry Manafe mengatakan, masalah stunting sudah ada sejak dulu, namun bersyukur karena Pemerintah Pusat sudah berpikir bagaimana tumbuh kembang anak-anak menjadi lebih baik.

“Hari ini kita sosialisasikan Perbup yang sudah dibuat. Ada beberapa hal untuk menjadi perhatian, stunting tidak lagi dibawah DPA Dinkes melainkan sudah berada di DPA DP2KBP3A. Namun harus terus berkolaborasi kerja dengan dinas-dinas terkait dan bersinergitas,” ujarnya.

Menurut Jerry, stunting lebih bertumbuh di sekolah dan di rumah. Dinas terkait harus berperan penting,  seperti dinas pendidikan wajib untuk terus memperhatikan persoalan ini apalagi dengan adanya sekolah online, harus ada pembagian vitamin dan konseling di sekolah-sekolah.

Selaku Ketua Pokja, Jerry Manafe menjelaskan bahwa dalam penanganan stunting ini, DP2KBP3A diminta harus proaktif dengan tim terkait. Di mana pencegahan stunting tidak sulit asalkan ada koordinasi dari setiap OPD terkait disinkronkan agar tidak lagi meresahkan.

“Semoga dengan adanya perbup ini bisa menjadi suatu dasar untuk kita bisa bekerja dengan baik. Di mana target yang sudah kita bicarakan bisa tercapai hingga 2024 turun menjadi 14 persen,” ungkap Manafe.

Lebih lanjut, Kadis Kesehatan Kabupaten Kupang, Robert Amheka menuturkan, dalam Peraturan Presiden ada pengalihan percepatan penurunan stunting dari Dinkes ke DP2KBP3A, namun Dinkes tidak serta merta lepas tangan pada aksinya dalam tugas yang sudah ditetapkan.

Dalam kesempatan tersebut Kadis DP2KBP3A juga menjelaskan, sehubungan dengan Perpres nomor 72 Tahun 2021 tentang pengalihan dari Dinkes ke DP2KBP3A, ada kekuatiran karena dalam dinas kami ada pengurusan terkait urusan perempuan dan anak, KB dan stunting.

“Saya tetap yakin, 14 persen itu bisa dipenuhi. Selain pengalihan tanggung jawab ditentukan dengan SDM, semoga tenaga-tenaga handal dari Dinkes bisa memback up kami di DP2KBP3A,” ujarnya.

Laporan: Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkab Kupang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *