KNPI NTT Temukan Fakta Baru Dugaan Tindak Pidana Arfan Rawuaten Kepala Cabang Bosowa Kupang

Kupang-InfoNTT.com,- Polemik permasalahan PHK Secara Sepihak yang dilakukan Kepala Cabang Bosowa Kupang, Arfan T. Rawuaten terhadap Mutiara Tanof mantan karyawan Bosowa Kupang sejak awal Juli 2021 hingga kini terus bergulir.

DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) NTT yang mengawal dan memperjuangkan permasalahan ini terus menunjukan komitmennya dalam menuntaskan permasalahan ini. Di mana hal ini sebagai upaya sadar memperjuangkan hak-hak korban sekaligus menegakan kebenaran dan keadilan yang nyaris tidak tampak di tengah situasi dan kondisi pandemi Covid-19 yang terus melanda tanah air bahkan dunia.

Bacaan Lainnya

Heri Boki, sapaan akrab Ketua DPD KNPI Provinsi NTT kepada wartawan (31/8) menguraikan, permasalahan PHK yang dialami Mutiara Tanof terus berlanjut, baik yang berkaitan dengan dugaan pidana sebagaimana Laporan Polisi di Polres Kupang Kota maupun terkait hak-hak korban melalui Nakertrans Provinsi NTT yang hampir pasti akan berujung di Pengadilan Hubungan Industrial.

Menurut Heri Boki, lanjutnaya kasus ini ke meja hijau dikarenakan sampai saat ini tidak atau belum adanya kesepakatan antara pihak Bosowa dan pihak Kuasa Hukum korban melalui perundian 2 pihak, sebagaimana saran dan anjuran dari mediator Nakertrans Provinsi NTT.

Boki menambahkan, KNPI NTT saat ini juga sudah menemukan dan mengantongi novum atau fakta baru sebagai alat bukti yang akan dibuktikan dalam proses di Pengadilan nantinya.

Ketika ditanya wartawan, fakta baru apa yang ditemukan pihaknya, Boki mengatakan, bersabar saja, ada saatnya ditunjukan dan dibuktikan semuanya di Pengadilan.

“Intinya untuk teman-teman media dan publik ketahui bahwa KNPI NTT sudah mengantongi bukti baru dan semua itu akan dibuktikan saat proses di Pengadilan,” ungkapnya.

Heri Boki memohon dukungan semua pihak, terutama rekan dan sahabat media untuk bersama mengawal persoalan ini sampai tuntas, sekaligus mohon dukungan doa agar semua senantiasa diberi kesehatan oleh Tuhan dalam segala aktifitas dan tanggungjawab masing-masing.

“Intinya bahwa KNPI tidak mentolerir kejahatan kemanusian seperti yang dilakukan oleh Arfan T. Rawuaten Kepala Cabang Bosowa Kupang. Pecat orang di masa pandemi, padahal sakit yang dialami korban karena menjalankan tugas kantor. Inilah yang diperjuangkan oleh KNPI bersama kuasa hukum korban,” tandasnya. *)Tim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *