Tidak Puas dengan Pemberitaan, Mantan Kepala Desa Banain B Diduga Ancam Wartawan Online

Ilustrasi

Kefamenanu-InfoNTT.com,- Mantan Kepala Desa Banain B, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten TTU, Yulius Kolo, diduga ancam dan intimidasi wartawan karena tidak puas dengan pemberitaan dari media online PromoNTT.com dengan judul WARGA SAMBANGI INSPEKTORAT, MINTA HASIL AUDIT KEPALA DESA BANAIN B, yang dipublis pada 11 Maret 2021 lalu.

Dugaan mengancam dan mengintimidasi wartawan Media PromoNTT.com, Poldus Meomanu ini dilontarkan melalui sambungan telepon. Mantan Kades Banain B beranggapan bahwa berita tersebut bohong karena pemberitaannya tidak melalui konfirmasi terhadap dirinya.

Bacaan Lainnya

Hasil rekaman suara melalui sambungan telepon, terdengar percakapan antara mantan kades Banain B, Yulius Kolo dengan wartawan Poldus Meomanu, yang mana terdengar Yulius Kolo mengintimidasi dan mengancam akan melaporkan Poldus Meomanu ke pihak berwajib.

“Pak punya berita itu bohong dan saya minta pak jadi saksi ya, yang pak pernah tulis itu. Yang di depan inspektorat semua, semua itu, dan nanti saya laporkan. Nanti saya minta tolong pak jadi saksi ya,” kutipan ancaman Yulius Kolo dalam rekaman tersebut, Rabu (26/05/2021).

Menurutnya Yulius, dalam pemberitaan tersebut bohong karena tidak terdapat klarifikasi dari pihaknya. “Itu berita saya juga tidak dikonfirmasi, kemudian pak juga tidak klarifikasi ke saya. Wartawan, wartawan yang benar, lu juga wartawan yang benar lu, sudah ya, saya masih pelajari dan saya laporkan, pak jadi saksi ya,” lanjut Yulius Kolo dalam rekaman tersebut.

Terkait persoalan ini, Kontributor Victory News Kabupaten TTU, Gusty Amsikan angkat bicara. Dirinya menilai sesuai judul atau angle dalam berita yang dipublikasi oleh PromoNTT.com sama sekali tidak ada unsur pelanggaran kode etik jurnalistik.

“Soal beritanya itu, menurut saya, sama sekali tidak ada unsur pelanggaran kode etik jurnalis, karena topik atau angle dalam berita tersebut menggambarkan kedatangan masyarakat ke Inpekstorat untuk meminta hasil audit, dan untuk narasumber dalam berita itu cukup masyarakat dan pihak inspektorat saja,” jelasnya melalui pesan WhatsApp.

Gusty yang juga bagian dari Devisi Hukum Ikatan Wartawan (INTAN) TTU ini menegaskan, jika mantan kepala desa Banain merasa tidak puas dengan pemberitaan tersebut, maka mempunyai hak untuk menghubungi wartawan bersangkutan dan menyampaikan klarifikasinya, bukan menelpon lalu mengintimidasi dan mengancam wartawan.

Hal yang sama juga disampaikan Penasehat sekaligus Divisi Hukum INTAN TTU, Yulianus Sikone, bahwa mantan Kades Banain B sangat tidak memahami substansi berita.

“Wartawan tidak bisa langsung dipolisikan, karena telah ada MoU antara Dewan Pers dan Polri terkait setiap karya jurnalistik, di mana hanya boleh diselesaikan oleh dewan pers. Ancaman Kades untuk polisikan wartawan itu hanya karena sikap arogansi karena kelabakan dan minimnya pengetahuan,” tegas Yulianus.

Merujuk pada point diatas, Dirinya juga akan berkordinasi dengan Ketua INTAN TTU untuk mengambil sikap agar segera mempolisikan Kades Banain B, karena pernyataannya sudah sangat mengganggu dan mengintimidasi pekerjaan jurnalis. (*Tim/Aries Usboko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *