Kerugian Negara Capai 1 Miliar, Mantan Kades Kolabe Dikenai Sanksi Pidana 6 Tahun Penjara

Ilustrasi

Oelamasi-InfoNTT.com,- Mantan kepala desa Kolabe, Kecamatan Amfoang Utara, Kabupaten Kupang, Albert Zefanya Nompetus resmi di pidana 6 tahun penjara.

Hal ini sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor Kupang bahwa Albert Zefanya Nompetus terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa Kolabe tahun anggaran 2016 dan tahun anggaran 2017.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Shirley Manutede, SH.,M.Hum, kepada media ini (25/5), bahwa terdapat beberapa kegiatan di desa yang tidak dilaksanakan namun anggaran dicairkan. Ada juga beberapa kegiatan proyek desa yang tidak sesuai dengan spesifikasi dan tidak sesuai dengan rancangan kerja dalam APBDes.

”Anggaran dana desa tersebut nyatanya dipakai untuk keperluan pribadi terdakwa, sehingga merugikan keuangan Negara 1 milyar lebih,” ujar Shirley.

Amar putusan pengadilan menegaskan, bahwa terbukti dakwaan primair Pasal 2 jo. Pasal 18 UU 31/ 1999 jo UU 20/ 2001. Di mana terdakwa dikenai pidana badan 6 tahun penjara dan denda 200 juta subsidiair 3 bulan pidana kurungan.

Selain itu, pidana tambahan UP Rp.918.178.585,- dengan ketentuan jika tidak dibayar selama 1 bulan setelah pembacaan putusan, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Laporan: Chris Bani

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *