Polsek Amarasi Terima Laporan Dugaan KDRT di Kelurahan Nonbes

Ilustrasi

Amarasi-InfoNTT.com,- Polsek Amarasi menerima laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh SM (52) kepada seorang perempuan berinisial BM (49) Kamis (13/5/2021) pagi.

Kapolsek Amarasi, Iptu Markus Joni Sogeng yang dikomfirmasi (14/5) sore membenarkan kejadian tersebut, sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/ 19 / V /2021/Polsek Amarasi.

Bacaan Lainnya

“Benar ada kejadian kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi pada haru Kamis 13 Mei 2021 pukul 08.00 wita di Oepuah, RT 005/ RW 003, Kelurahan Nonbes, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang,” ungkap Kapolsek Amarasi.

Informasi yang dihimpun media ini, terjadinya tindak pidana KDRT bermula saat pelapor Devi Rosari Misa (28) berniat mengambil pakain di rumah korban (orang tua), namun terlapor (SM) tidak mau dengan alasan yang tidak jelas, sehingga terlapor bertengkar dengan korban.

Selanjutnya tidak puas dengan pertengkaran tersebut, terlapor langsung menganiaya korban dengan tangan dan membanting korban. Korban mengalami luka pada bagian alis mata kanan dan atas.

Kejadian tersebut langsung dilaporkan Devi Rosari Misa ke Polsek Amarasi, guna diproses sesuai hukum yang berlaku.

Laporan: Chris Bani

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *